Polres Sanggau - Kapolres
Sanggau AKBP Imam Riyadi, S. IK, MH didampingi Kasat Reskrim Polres
Sanggau AKP Haryanto, SH, S. IK menggelar press release terkait sempat
ditahanya 12 truk bermuatan kayu durian di Mapolres Sanggau, Selasa
(13/11/2018).
“12
truck tersebut ditahan pada Minggu (4/11/2018) dini hari dalam sebuah operasi
rutin yang digelar di depan Mapolres Sanggau. Berdasarkan hasil pemeriksaan,
kayu-kayu tersebut berasal dari Kapuas Hulu dan Melawi, ” katanya, Selasa
(13/11/2018).
Kronologis
penangkapan, lanjut Kapolres, bermula dari informasi masyarakat terkait
marakmya dokumen membawa kayu dimana disitu fisiknya kayu durian namun
disalahgunakan beberapa kayu jenis campuran.
“Berdasarkan inilah Polres
Sanggau melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang mengangkut kayu hasil
hutan, ” tuturnya.
Dari
informasi tersebut, kata Kapolres, Polisi berhasil mengamankan 12 truck
bermuatan kayu. “Memang disitu dokumen durian semua, berdasarkan itulah kita
ingin memastikan ada atau tidaknya penyalahgunaan dokumen, ” tegasnya.
Kemudian,
Polisi melakukan pengamanan terhadap 12 truck tersebut dan melakukan
pemeriksaan terhadap saksi-saksi diantaranya supir truck dan saksi ahli dari
Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP).
“Namun
setelah melakukan pemeriksaan dengan memeriksa para saksi yang dikirim juga
dari Pontianak dan telah melakukan pengukuran terhadap 12 truck kayu tersebut
yang telah dituangkan di dalam berita acara disimpulkan bahwa kayu-kayu
tersebut kayu jenis durian semuanya dan sah, ” tuturnya.
Usai
diamankan, Polisi mempunyai waktu lima hari untuk melakukan pemeriksaan. “Dalam
waktu 5 harilah kita optimal dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi
dan dari keterangan saksi ahli menyatakan bahwa dokumen tersebut sah dan
lengkap serta tidak ada aturan yang dilanggar sehingga kita lepaskan, ”
ujarnya.
Itulah
langkah-langkah Polres Sanggau dalam rangka menyikapi informasi yang
berkembang selama ini terkait maraknya penyalahgunaan dokumen hasil hutan dalam
hal ini kayu.
Publish : Humas Polres Sanggau