Polda Kalbar – Polres
Sanggau – Setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor termasuk roda dua
dan roda empat, wajib melengkapi dengan dokumen seperti Surat Tanda Nomor
Kendaraan dan Surat Izin Mengemudi. Untuk memiliki Sim roda dua alias Sim C,
pemohon harus telah berusia 17 tahun. Selain itu, wajib melewati sejumlah
tahapan pengujian, Senin (26/11).
Ujian terdiri atas
beberapa bagian, mulai teori yang terdiri atas beberapa soal terkait lalu
lintas dan ujian praktik. Bila pemohon lolos ujian teori, maka berlanjut pada
ujian praktik. Maka dari itu Sat lantas Polres Sanggau berusaha memberikan
pelayan Prima yaitu dengan membuat lapangan praktik untuk pembuatan Sim C.
Lapangan praktik Sim
C ini juga merupakan janji Kapolres Sanggau Akbp Imam Riyadi, S.Ik MH, kepada
masyarakat agar masyarakat merasa puas akan pelayanan dari Polres Sanggau dalam
hal pembuatan Sim C. “kami dari Polres Sanggau akan terus mencoba memberikan
pelayanan terbaik kepada masyarakat” ujar Kapolres Sanggau.
Penulis : Akri
Renaldi
Publish : Humas
Polres Sanggau