Polda Kalbar -
Sejumlah bandar judi sekaligus tersangka ditangkap Subdit 2 Ditreskrimsus Polda
Kalbar. Kegiatan ilegal yang dilakukan para tersangka ini melalui
perjudian online, rata-rata di atas 10 tahun.
Pola permainan perjudian online yang
dilakukan para bandar judi online ini awalnya membuat akun atau website
perjudian online dengan nama situs www.selamatsbo.com, https://www.agent.mabetsika.com, www.birusbo.com
Lalu kemudian para bandar mencari sub-sub
agen di masing-masing wilayah kerjanya. Itu dilakukan sebagai perpanjangan
tangan dari bandar untuk berhubungan langsung dengan para pemain atau
pemasang. Tak hanya itu, serta memasarkan pasaran taruhan kepada pemasang.
Setelah semua taruhan sudah terkumpul di
sub agen kemudian dari sub agen meneruskan atau melaporkan taruhan kepada
bandar. Caranya adalah pengiriman via SMS dan via
Whatsapp. Apabila taruhan dari pemasang menang, maka para bandar
membayar dengan cara melakukan transfer ke rekening pemasang.
“Apabila para pemasang kalah maka uang
taruhan dari pemasang menjadi hak milik bandar,” kata Kepala Kepolisian Daerah
Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH.
Berdasarkan kronologi penangkapan, berawal
adanya informasi dari masyarakat. Maka, Timsus Ditreskrimsus Polda Kalbar
melakukan penangkapan terhadap bandar perjudian online jenis bola dan togel di
tiga Kabupaten/Kota, yakni di Kabupaten Mempawah, Kota Singkawang dan Kota
Pontianak. “ Dengan total omset perbulan sebesar Rp 1 miliar sampai
Rp 2 miliar,” kata Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Inspektur
Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH
Pada 10 November 2018 Timsus Ditreskrimsus
Polda Kalbar melakukan penangkapan terhadap bandar judi togel online atas nama
JOHAN alias ALIONG Anak ATEN di rumahnya yang beralamat di Jalan Melati Nomor
29, Desa Terusan Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah.
Ketika dilakukan penangkapan tersangka
sedang melakukan rekap pemasangan judi togel dari para pemasang. Lalu pada 11 November
2018 Timsus Ditreskrimsus Polda Kalbar melakukan penangkapan terhadap bandar
judi bola online atas nama THEN MIAUW SEN alias LEKESEN anak CHIN BU SIN di
rumahnya yang beralamat di Jalan Alianyang No. 26A, Kelurahan Melayu,
Kecamatan Singkawang Barat.
Pada saat dilakukan penangkapan terhadap
tersangka ditemukan pada handphone tersangka terdapat pemasangan judi bola
online dari pemasang melalui website https://www.agent.mabetsika.com yang
dibuat oleh tersangka serta barang bukti uang sejumlah Rp. 173.000.000,-
(sertus tujuh puluh tiga juta rupiah) yang berada di saldo kredit website
https://www.agent.mabetsika.com milik tersangka.
Pada 24 November 2018 Timsus Ditreskrimsus
Polda Kalbar melakukan penangkapan terhadap bandar judi bola online atas nama
tersangka LIM SECONDUS alias KONDUS anak dari LIM HANG NGIE di rumahnya yang
beralamat di Jalan Imam Bonjol Gang Martapura 3 No. 2A Kelurahan Benua Melayu
Laut, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak. Ketika dilakukan penangkapan
tersangka ditemukan barang bukti berupa handphone yang didalamnya terdapat
pemasangan judi online dari pemasang/pemain www.selamatsbo.com yang dibuat oleh
tersangka serta barang bukti uang sejumlah Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima
juta rupiah) yang berada di saldo kredit website www.selamatsbo.com milik
tersangka.
Pada 3 Desember 2018 Timsus Ditreskrimsus
Polda Kalbar melakukan penangkapan terhadap Bandar Judi Bola Online atas nama
tersangka JUNAIDI alias ASIANG di rumahnya yang beralamat di Jalan Sei Raya
Dalam Komp. Permata Agung No. B-3 Kelurahan Bangka Belitung Darat, Kecamatan
Pontianak Tenggara. Ketika dilakukan penangkapan tersangka ditemukan barang
bukti berupa handphone yang didalamnya terdapat pemasangan judi Online dari
pemasang/pemain www.birusbo.com yang dibuat oleh tersangka serta barang bukti
uang sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang berada di saldo
kredit website www.birusbo.com milik tersangka.
Adapun barang bukti berupa uang tunai Rp.
117.800.000,- ( Seratus Tujuh Belas Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah). Omset dari
pekerjaan menjadi bandar Judi online sebesar Rp 600.000.000,- (enam ratus juta
rupiah) per bulan.
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat,
Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH, menjelaskan terhadap para
tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Kalbar dalam proses
penyidikan dan sudah dilakukan penyerahan berkas perkara (Tahap 1) ke Kejaksaan
Tinggi Kalima.