» » » Diduga Gelapkan Dana Ganti Rugi Pelebaran Jalan di Entikong, Oknum Pendeta Dipolisikan

Diduga Gelapkan Dana Ganti Rugi Pelebaran Jalan di Entikong, Oknum Pendeta Dipolisikan

Penulis By on Sabtu, 12 Januari 2019 | No comments


Polres Sanggau, Polsek Entikong - Seorang Pendeta di kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, inisial TS terpaksa berurusan dengan Polisi. Ia diduga menggelapkan dana ganti rugi lahan Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) yang menjadi salah satu objek terdampak proyek pelebaran Jalan Lintas Negara Malindo di Dusun Peripin, Kecamatan Entikong, kabupaten Sanggau.

“Pada saat pencairan, uang ganti rugi pelebaran jalan sebesar Rp 575 juta masuk ke rekening atas nama Pendeta TS. Setelah uangnya diterima tersangka ini tidak menginformasikan kepada jemaat,” kata Kapolsek Entikong, Kompol Amin Siddiq melalui rilisnya, Jumat (11/1/2019) malam.

Kapolsek menuturkan, uang tersebut dipergunakan terduga untuk kepentingan pribadi, seperti membeli mobil dan tanah.

Dari tangan TS, Polisi menyita satu unit mobil, STNK dan BPKB yang diduga dibeli dari uang pembebasan lahan atas nama terduga serta satu buku tabungan berikut kartu ATM atas nama TS.

“Dari pengakuannya, dia yang mengurus gereja dan dia juga menjadi Pendeta disitu, sehingga terduga ini merasa punya hak atas uang ganti rugi tersebut,” jelasnya.

“Gereja itu sendiri dibangun oleh jemaat gerejanya. TS ini sebelum Natal kemarin sudah tidak aktif lagi sebagai Pendeta di Gereja GKSI,” tambahnya.

Kapolsek menegaskan, dari hasil pemeriksaan, terduga menggunakan uang tersebut sendiri.

“Polisi menjerat TS Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman kurungan empat tahun,” pungkasnya.
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya