Polsek Entikong, Polres Sanggau - Kepolisian Sektor Entikong membongkar praktik judi toto gelap lintas negara beromset jutaan
rupiah per minggu.
Satu orang
berinisial RS ditetapkan sebagai tersangka, usai dibekuk polisi saat tertangkap
tangan menjual kupon putih di Jalan Lintas Negara Malindo Kecamatan Entikong
Kabupaten Sanggau.
“Tersangka
kami amankan di salah satu warung sebelum masuk PLBN Entikong ketika menjual
kupon putih kepada pemasang. RS sudah sekitar sepuluh bulan menjual toto gelap
di perbatasan,” ungkap Kapolsek Entikong Kompol Amin Siddiq, Kamis (17/1).
Amin Siddiq
mengatakan uang penjualan kupon putih setiap minggunya disetor tersangka RS
kepada bandarnya yang berinisial AL, WN Malaysia yang berada di Kuching,
Sarawak. Pemasang toto gelap ini, menurut keterangan tersangka kepada polisi,
adalah warga Malaysia namun ada pula penduduk Indonesia.
“Dalam
seminggu itu tersangka buka tiga kali. Ini masih dalam penyelidikan, tapi dari
barang bukti dilokasi penangkapan itu kalau dirupiahkan nilainya hampir Rp8
juta,” kata Kapolsek.
Dari
pengungkapan ini, Polisi menyita uang Rp1.060.000 dan 1.696 Ringgit Malaysia
hasil penjualan kupon putih. Polisi juga menyita satu timbangan digital serta
lima gulungan kupon putih. Atas perbuatannya RS dijerat pasal 303 KUHP dengan
ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.


