» » » Polres Sanggau Amankan Pelaku Ujaran Kebencian

Polres Sanggau Amankan Pelaku Ujaran Kebencian

Penulis By on Senin, 14 Januari 2019 | No comments


Polda Kalbar - Polres Sanggau - Sejumlah  peraonil Sat Reskrim Polres Sanggau Telah mengamankan seorang yang diduga menyebarkan postingan dengan akun facebook yang isinya mengenai penghinaan terhadap Kepala Negara RI (Hoax) di wilayah kecamatan Bonti Kabupaten Sanggau.

Pelaku Sdra.Suhendri Can Als Hendri (44) diamankan oleh anggota Reskrim Polres Sanggau dirumahnya jalan UDKP Dusun Bonti selatan Desa Bonti Kecamatan Bonti Kabupaten Sanggau dan berdasarkan informasi dari Polda Kalbar pelaku disuga menyebarkan postingan dengan akun Facebook yang isinya mengenai penghinaan terhadap Kepala Negara RI (Hoax) di wilayah kecamatan Bonti kabupaten sanggau dengan menggunakan akunnya.

Pelaku  yang berprofesi sebagai penjahit ini diamankan dirumahnya yang memang juga dibuka sebagai lokasi tempat pemesanan pakaian diamankan sekitar pukul 17.00 wib, dengan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Sanggau Akp Haryanto setelah dilakukan interogasi singkat kemudian pelaku dibawa ke Polda Kalbar untuk pemeriksaa Lebih lanjut.

Berdasarkan informasi yang diterima tentang adanya postingan tersebut dan perintah untuk penjemputan, kanit intelkam kecamatan bonti menghubungi ketua Rt/Kadus untuk menyaksikan pada saat mengamankan pelaku penyebar Hoax akun facebook yang isinya mengenai penghinaan terhadap Kepala Negara RI.(Hoax) Dengan postingan dan meme yang bertuliskan KOALISI PKI-P" Yang terdapat gambar Presiden Jokowi Widodo dan Sdri. Megawati.


Adapun bunyi undang undang ITE Perbuatan yang dilarang dalam Pasal 28 ayat (2) undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh undang undang nomor  19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik  ialah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Contoh penerapannya adalah apabila seseorang menuliskan status dalam jejaring sosial informasi yang berisi provokasi terhadap suku/agama tertentu dengan maksud menghasut masyarakat untuk membenci atau melakukan anarki terhadap kelompok tertentu, maka Pasal 28 ayat (2) UU ITE ini secara langsung dapat dipergunakan oleh Aparat penegak Hukum (“APH”) untuk menjerat pelaku yang menuliskan status tersebut.

Jadi pastinya kita harus bijak dalam bermedsos, jangan sampai salah langkah sehingga dapat menjerumuskan diri kita sendiri.


Penulis  : Muhammad Aulia

Publish  : Humas Polres Sanggu
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya