Polda
Kalbar - Polres Sanggau - Sejumlah peraonil Sat Reskrim Polres Sanggau Telah
mengamankan seorang yang diduga menyebarkan postingan dengan akun facebook yang
isinya mengenai penghinaan terhadap Kepala Negara RI (Hoax) di wilayah
kecamatan Bonti Kabupaten Sanggau.
Pelaku Sdra.Suhendri Can Als Hendri (44) diamankan
oleh anggota Reskrim Polres Sanggau dirumahnya jalan UDKP Dusun Bonti selatan
Desa Bonti Kecamatan Bonti Kabupaten Sanggau dan berdasarkan informasi dari
Polda Kalbar pelaku disuga menyebarkan postingan dengan akun Facebook yang
isinya mengenai penghinaan terhadap Kepala Negara RI (Hoax) di wilayah
kecamatan Bonti kabupaten sanggau dengan menggunakan akunnya.
Pelaku yang
berprofesi sebagai penjahit ini diamankan dirumahnya yang memang juga dibuka
sebagai lokasi tempat pemesanan pakaian diamankan sekitar pukul 17.00 wib,
dengan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Sanggau Akp Haryanto setelah
dilakukan interogasi singkat kemudian pelaku dibawa ke Polda Kalbar untuk
pemeriksaa Lebih lanjut.
Berdasarkan informasi yang diterima tentang adanya
postingan tersebut dan perintah untuk penjemputan, kanit intelkam kecamatan
bonti menghubungi ketua Rt/Kadus untuk menyaksikan pada saat mengamankan pelaku
penyebar Hoax akun facebook yang isinya mengenai penghinaan terhadap Kepala
Negara RI.(Hoax) Dengan postingan dan meme yang bertuliskan KOALISI PKI-P"
Yang terdapat gambar Presiden Jokowi Widodo dan Sdri. Megawati.
Adapun bunyi undang undang ITE Perbuatan yang
dilarang dalam Pasal 28 ayat (2) undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang
informasi dan transaksi elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah
diubah oleh undang undang nomor 19
tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang
informasi dan transaksi elektronik ialah dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku,
agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Contoh penerapannya adalah apabila seseorang
menuliskan status dalam jejaring sosial informasi yang berisi provokasi
terhadap suku/agama tertentu dengan maksud menghasut masyarakat untuk membenci
atau melakukan anarki terhadap kelompok tertentu, maka Pasal 28 ayat (2) UU ITE
ini secara langsung dapat dipergunakan oleh Aparat penegak Hukum (“APH”) untuk
menjerat pelaku yang menuliskan status tersebut.
Jadi pastinya kita harus bijak dalam bermedsos,
jangan sampai salah langkah sehingga dapat menjerumuskan diri kita sendiri.
Penulis :
Muhammad Aulia
Publish : Humas
Polres Sanggu