Polres Sanggau - Polsek Meliau - Petugas Polsek Meliau mendapatkan informasi tentang adanya
perjudian jenis dadu di sebuah teras rumah kosong yang terletak di Rt. Sagi,
Dusun Tanjak Mulong, Desa Sungai Mayam, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Selasa (30/1).
Setelah mendapatkan
informasi tersebut, petugas Polsek Meliau kemudian melaporkan informasi
tersebut kepada Kapolsek Meliau. Selanjutnya Kapolsek Meliau memerintahkan
anggota Polsek Meliau untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh personil Polsek Meliau diperoleh
hasil bahwa ada kegiatan perjudian jenis dadu.
bertempat di depan
teras sebuah rumah kosong, yang terletak di Rt. Sagi, Dusun Tanjak Mulong, Desa
Sungai Mayam, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, personil Polsek Meliau telah
berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku perjudian.
Adapun terduga pelaku
perjudian tersebut antara lain berinisial YA dan YU Dengan Barang bukti yang
telah diamankan antara lain sebagai berikut, uang tunai sebesar Rp. 1.285.000,-
(satu juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah), 5 (lima) buah bola dadu,
1 (satu) lembar lapak dadu, 2 (dua) buah piring dadu berwarna putih terbuat
dari keramik, 1 (satu) buah batok berwarna hijau yang terbuat dari plastik, 1
(satu) buah piring berwarna merah yang terbuat dari plastik, 1 (satu) buah
dompet kecil warna cokelat lis merah, dan 1 (satu) helai potongan kain warna
kuning.
Hingga saat ini
para pelaku beserta barang buktinya berhasil diiring serta diamankan oleh
personil Polsek Meliau ke Polsek Meliau guna proses lebih lanjut. Perkara
tersebut telah dilaporkan dengan Laporan Polisi nomor :
LP.A/35/I/RES.1.12/2019/KALBAR/RES SGU/SEK MLU, tanggal 29 Januari 2019.
Penulis : Febri Tri Suhardi
Publish :
Humas Polres Sanggau