» » » Polsek Meliau Amankan Bandar dan Ceker Judi Dadu

Polsek Meliau Amankan Bandar dan Ceker Judi Dadu

Penulis By on Rabu, 30 Januari 2019 | No comments


Polres Sanggau - Polsek Meliau - Petugas Polsek Meliau mendapatkan informasi tentang adanya perjudian jenis dadu di sebuah teras rumah kosong yang terletak di Rt. Sagi, Dusun Tanjak Mulong, Desa Sungai Mayam, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Selasa (30/1).

Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas Polsek Meliau kemudian melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Meliau. Selanjutnya Kapolsek Meliau memerintahkan anggota Polsek Meliau untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh personil Polsek Meliau diperoleh hasil bahwa ada kegiatan perjudian jenis dadu.


bertempat di depan teras sebuah rumah kosong, yang terletak di Rt. Sagi, Dusun Tanjak Mulong, Desa Sungai Mayam, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, personil Polsek Meliau telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku perjudian.

Adapun terduga pelaku perjudian tersebut antara lain berinisial YA dan YU Dengan Barang bukti yang telah diamankan antara lain sebagai berikut, uang tunai sebesar Rp. 1.285.000,- (satu juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah), 5 (lima) buah bola dadu, 1 (satu) lembar lapak dadu, 2 (dua) buah piring dadu berwarna putih terbuat dari keramik, 1 (satu) buah batok berwarna hijau yang terbuat dari plastik, 1 (satu) buah piring berwarna merah yang terbuat dari plastik, 1 (satu) buah dompet kecil warna cokelat lis merah, dan 1 (satu) helai potongan kain warna kuning.

Hingga saat ini para pelaku beserta barang buktinya berhasil diiring serta diamankan oleh personil Polsek Meliau ke Polsek Meliau guna proses lebih lanjut. Perkara tersebut telah dilaporkan dengan Laporan Polisi nomor : LP.A/35/I/RES.1.12/2019/KALBAR/RES SGU/SEK MLU, tanggal 29 Januari 2019.

Penulis  : Febri Tri Suhardi

Publish  : Humas Polres Sanggau
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya