Polres Sanggau - Polsek Kapuas - Menumbuhkan dan menciptakan toleransi antara umat beragama harus dimulai
dari lingkungan terkecil masyarakat agar kerukunan antar masyarakat dapat
tercipta sehingga dapat menjaga keharmonisan serta ketentraman.
Toleransi antar umat beragama harus tercermin pada tindakan-tindakan
atau perbuatan yang menunjukan umat saling menghargai, menghormati,
menolong, mengasihi dan lain-lain. Termasuk menghormati agama dan iman orang
lain, menghormati ibadah yang dijalankan oleh orang lain, serta memberi kesempatan
kepada pemeluk agama lain menjalankan ibadahnya.
Babhinkamtibmas Kelurahan Tanjung Sekayam Polsek Kapuas Bripka Saprin
Gunawan, melaksanakan pengamanan digereja GPDI Pantekosta Sanggau.
Disela-sela melaksanakan pengamanan dan memberikan rasa nyaman terhadap
umat Kristiani yang sedang melaksanakan Ibadah, Bripka Saprin Gunawan juga
memberikan pesan-pesan kamtibmasnya kepada warga binaannya.
“Mari kita tingkatkan toleransi antar umat beragama, karena kerukunan
dan toleransi antar umat beragama dapat menciptakan kamtibmas selalu dalam
keadaan kondusip serta dapat membangun keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia,” ajak Bripka Saprin.
Dirinya juga mengatakan perbedaan agama yang ada dimasyarakat Indonesia
tidak boleh menjadi hambatan untuk mewujudkan kehidupan yang rukun dan damai.
“Kerukunan antar umat harus mengutamakan semangat kebersamaan, tetap
saling menghormati persamaan hak dan kewajiban serta saling menghargai perbedaan berkeyakinan,
karena kesemuanya itu telah dijamin oleh UUD 1945 Pasal 29 Tentang Kebebasan
Beragama,” ucapnya.
Penulis : Denny Ardiyanto
Publish : Humas Polres Sanggau