Polres Sanggau - Unit Reskrim Polsek
Kapuas Polres Sanggau bersama Sat Reskrim Polres Landak
melakukan penangkapan terhadap pelaku penipuan dan pengelapan berinisial HM warga
Dusun Bongo Kasuel Desa Ambarang, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kamis
(24/1/2019).
Kapolsek
Kapuas, Iptu Sri Mulyono menyampaikan, pelaku melakukan aksinya di salah satu
dealer motor yang berada di Jl Jenderal Sudirman, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau,
pada Senin (21/1/2019).
Iptu Sri Mulyono
menjelaskan kronogis penangkapan terhadap pelaku penipuan dan pengelapan berinisial
HM Pada Senin 21 januari 2019 sekira pukul 13.30 Wib, di dealer motor bekas
Naffa Motor, telah terjadi tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit
sepeda motor merk yamaha aerox KB 6775 DR, yang dilakukan oleh terlapor dengan
cara berpura-pura akan membeli kendaraan sepeda motor.
“Dengan alasan
akan mengecek mesin kendaraan ke bengkel. Kemudian pelaku membawa pergi
kendaraan tersebut,” ucap Kapolsek.
Sampai dengan
sore hari kendaraan tersebut tidak kembali juga dan pelapor mengadu ke Polsek
Kapuas.
Kemudian dilakukan
penyidikan, dan melakukan penangkapan terhadap yang di duga pelaku penipuan dan
penggelapan tersebut ke wilayah hukum Polres Landak dengan di back up Sat
Reskrim Polres landak.
“Untuk Pelaku
sekarang sudah berada di Polsek Kapuas untuk dimintai keterangananya. Sedangakan
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Aerox KB 6775
DR, warna hitam, ” tukas Kapolsek Kapuas Iptu Sri Mulyono.


