» » » Unit Reskrim Polsek Kapuas dan Sat Reskrim Polres Landak Amankan Pelaku Penipuan dan Pengelapan

Unit Reskrim Polsek Kapuas dan Sat Reskrim Polres Landak Amankan Pelaku Penipuan dan Pengelapan

Penulis By on Kamis, 24 Januari 2019 | No comments



Polres Sanggau - Unit Reskrim Polsek Kapuas Polres Sanggau bersama Sat Reskrim Polres Landak melakukan penangkapan terhadap pelaku penipuan dan pengelapan berinisial HM warga Dusun Bongo Kasuel Desa Ambarang, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kamis (24/1/2019).
Kapolsek Kapuas, Iptu Sri Mulyono menyampaikan, pelaku melakukan aksinya di salah satu dealer motor yang berada di Jl Jenderal Sudirman, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, pada Senin (21/1/2019).
Iptu Sri Mulyono menjelaskan kronogis penangkapan terhadap pelaku penipuan dan pengelapan berinisial HM Pada Senin 21 januari 2019 sekira pukul 13.30 Wib, di dealer motor bekas Naffa Motor, telah terjadi tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor merk yamaha aerox KB 6775 DR, yang dilakukan oleh terlapor dengan cara berpura-pura akan membeli kendaraan sepeda motor.
“Dengan alasan akan mengecek mesin kendaraan ke bengkel. Kemudian pelaku membawa pergi kendaraan tersebut,” ucap Kapolsek.
Sampai dengan sore hari kendaraan tersebut tidak kembali juga dan pelapor mengadu ke Polsek Kapuas.
Kemudian dilakukan penyidikan, dan melakukan penangkapan terhadap yang di duga pelaku penipuan dan penggelapan tersebut ke wilayah hukum Polres Landak dengan di back up Sat Reskrim Polres landak.
“Untuk Pelaku sekarang sudah berada di Polsek Kapuas untuk dimintai keterangananya. Sedangakan Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Aerox KB 6775 DR, warna hitam, ” tukas Kapolsek Kapuas Iptu Sri Mulyono.

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya