Polda Kalbar - Kepala
Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs. Didi Haryono,
SH MH menghadiri Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) Tingkat Menteri membahas
tentang antisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) 2019
di Indonesia, Rabu (23/1/2019).
Rapat dipimpin
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto bersama
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar di Ruang Rapat
Nakula Gd A Lt VI Kemenkopolhukam Jakarta.
Rapat ini
membahas bagaimana penanganan dan antisipasi kebakaran hutan dan lahan di
Indonesia, termasuk di Kalimantan Barat yang merupakan daerah memiliki wilayah
hutan dan lahan cukup luas. Nampak hadir juga Wakil Gubernur Kalbar, Ria
Norsan, bersama Pangdam XII / Tanjungpura Mayor Jenderal TNI Achmad Supriyadi
dan Kepala BPBD Provinsi Kalbar TTA Nyarong.
Polda Kalbar
bersinergi dengan TNI dan instansi terkait telah mengantisipasi hal ini,
melalui strategi khusus menanggulangi karhutla agar tidak menjadi bencana
berulang. Kegiatan sosialisasi terus ditingkatkan sebagai upaya pencegahan
dini, diutamakan juga pemahaman masyarakat tidak membakar hutan dalam mengelola
maupun membuka ladang pertanian. Lahan-lahan yang rawan terbakar kita petakan,
sebelum kemarau harus dijaga dan dipatroli begitu juga kelengkapan alat pemadam
digeser dekat lokasi rawan karhutla.
“Kami
mengawasi 14 kabupaten/kota. 147.307 Km2 luas wilayah Kalbar. Luasan wilayah
gambutnya seluas 1.680.000 hektare yang mudah terbakar dan sisanya lahan
mineral,” kata Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal
Polisi Drs Didi Haryono SH MH.
Konsep operasi
sebagai solusi menanggulangi karhutla, dimana program dan rencana aksi harus
disiapkan dengan matang dengan tujuan untuk merubah mindset masyarakat untuk
tidak membakar hutan dan lahan. Menitik beratkan membangun sistem pencegahan
dini di wilayah rawan karhutla, dan merubah perilaku cara membuka lahan serta
menumbuhkan kesadaran pentingnya menjaga hutan dan lahan dari bahaya
kebakaran,” ungkapnya
Dijelaskannya
juga perlu dibentuk satgas operasi gabungan ditingkat pusat dan daerah dalam
satu garis komando agar operasi efektif dan efisien. Penempatan Pos-pos pantau
dan pengawasan menjadi prioritas untuk mencegah usaha pembakaran oleh
masyarakat lokal maupun pelaku bisnis dengan mempersempit ruang gerak dan
peluang munculnya titik api, begitu juga pembangunan dan penyempurnaan Capacity
Building seperti membangun Early Warning System, membuat pos pantau, jaringan
komunikasi, kanal, embung dan logistik,”
tutupnya.
Sebagai
informasi, jumlah kasus karhutla yang
ditangani Polda Kalbar secara keseluruhan di tahun 2018 sebanyak 29 Laporan
Polisi, dengan 39 Tersangka.
Penulis
: Cucu Safiyudin, S.Sos, SH, MH
Publish
: Humas Polres Sanggau