Polda
Kalbar - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dan jajarannya menerima
sosisalisasi dan penyuluhan hukum oleh Divisi Hukum Polri di Aula Sentarum SPN
Pontianak, sekitar pukul 09.00 WIB, Kamis (21/2).
Kegiatan
sosialisasi dari Divkum Polri tersebut dihadiri Kepala Kepolisian Daerah
Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH yang diwakili
oleh Waka Polda Kalbar Brigjen Pol Sri Handayani, KabidKum Polda Kalbar Kombes
Pol Aris Haryanto, Ketua Tim dari Divisi Hukum Polri Brigjen Pol Agung Makbul,
para Pejabat Utama Polda Kalbar, serta seluruh peserta sosialisasi dari jajaran
Polda Kalbar.
Adapun
hal hal yang disosialisasikan oleh Divkum Polri terkait tiga hal yaitu Perkap
No. 5 Tahun 2018 tentang Pengukuran Tata Kelola Polri, Perpol No. 5 Tahun 2018
tentang Pengawasan dan Pengendalian Replika Senjata Jenis Air Soft Gun dan
Paint Ball, dan Perpol No. 10 Tahun 2018 tentang Pembinaan Rohani, Mental, dan
Tradisi di Lingkungan Polri.
Wakapolda
Kalbar Brigjen Pol Sri Handayani yang membacakan amanat Kapolda Kalbar
mengucapkan selamat datang dan mengucapkan terimakasih atas waktu dan
kesempatan dari Tim Divkum Polri untuk memberikan pencerahan di Polda
Kalimantan Barat ini.
"Kami
ucapkan terimakasih kepada Tim Divkum Polri yang sudah hadir di tengah tengah
kita untuk memberikan sosialisasi dan Penyuluhan Hukum," ungkap Wakapolda
Kalbar.
Dalam
kesempatan tersebut, Wakapolda Kalbar juga menyampaikan tentang kebijakan
Kapolda yang salah satunya adalah Zero Tolerance untuk meminimalisir
pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polda Kalbar dan jajaran.
"Terkait
dengan Dinamika Hukum yang terjadi di Kalimantan Barat, kami mohon pencerahan
di bidang hukum, dengan tujuan agar seluruh personil Polda Kalbar dapat lebih
memahami hukum, bekerja dengan baik dan benar berdasarkan peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku," ungkap Wakapolda Kalbar.
Terakhir,
Wakapolda juga menekankan kepada seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan ini
dengan semangat.
"Pahami,
dan pedomani apa yang disampaikan oleh narasumber dan sampaikan kepada rekan
rekan di satuan kewilayahan tempta anda bertugas," jelas Wakapolda.
Selanjutnya,
Brigjen Pol Agung Makbul yang menjabat sebagai Kepala Biro Sunluhkum Polri yang
membacakan amanat dari Kadivkum Polri mengungkapkan bahwa kehadiran Tim Divkum
Polri di Polda Kalbar sudah dijadwalkan di Tahun 2019.
"Di
Divkum Polri setiap tahunnya, ada program sosialisasi dan penyuluhan hukum ke
Polda Polda. Untuk tahun 2019, dari 34 Polda yang ada di seluruh Indonesia,
sesuai anggaran dari Dipa kami melakukan sosialisasi ke 10 Polda saja. Dari 10
Polda tersebut, salah satunya ialah Polda Kalbar. Hal ini tentunya merupakan
hal yang baik," ungkap Brigjen Pol Agung Makbul
Dalam
kesempatan tersebut, Brigjen Pol Agung Makbul Brigjen Pol Agung Makbul juga
menjelaskan bahwa Divisi hukum dalam strukturnya ada dua Kepala Biro yaitu
Kepala Biro Sunluhkum, dan Kepala Biro Bantuan Hukum.
"Jadi
ada dua divisi hukum di mana di dalam Biro Sunluhkum bertugas untuk membuat UU,
Perpres, Perkap, dan Regulasi. Sedangkan dari Biro Bantuan Hukum bertugas untuk
memberikan Bantuan Hukum terhadap istitusi Polri apabila institusi Polri
digugat," jelas Brigjen Pol Agung Makbul.
Brigjen
Pol Agung Makbul juga menjelaskana bahwa suatu organisasi hukum sangat
dibutuhkan di mana pijakan ataupun langkah untuk maju, harus berdasarkan
regulasi atau peraturan peraturan yang ada dimana pun ia berada, apakah
institusi Polri, organisasi swasta, ataupun Kementerian lembaga, harus ada
kebijakannya yaitu hukum.
"Oleh
karenanya apalagi, Bapak Ibu sekalian berada di lingkungan Polri, harus
mengetahui betul tentang hukum, agar apapun yang dilakukan oleh anggota Polri
harus berdasarkan aturan aturan ataupun regulasi yang ada," ungkap Brigjen
Pol Agung Makbul.
"Inilah
tugas kami dari Divisi Hukum untuk memberikan sosialisasi dan penyuluhan kepada
kurang lebih sekitar 450.000 anggota Polri yang tersebar di seluruh Indonesia
termasuk lah di Kalimantan Barat ini," tambahnya.
Penjabaran
program materi sosialisasi hukum yang disampaikan oleh Divisi Hukum Polri pada
hari ini adalah penjabaran dari 11 Program Prioritas Kapolri.
"Sosialisasi
ini terkait dengan program prioritas dan bagian dari promoter yang menjadi
atensi dalam melaksanakan tugas, terkait program penguatan pengawasan peraturan
kepolisian yang bertujuan agar anggota dapat memahami, mengerti serta dapat
mengimplementasikannya," ungakap Brigjen Pol Agung Makbul.
"Sosialisasi ini pun
diharapkan tidak berhenti di sini dan dapat disampaikan ke seluruh anggota
khususnya anggota yang berada di garis depan sebagai pelayan masyarakat
sehingga Polri yang profesional dan terpercaya dapat terwujud," jelas
Brigjen Pol Agung Makbul mengakhiri.
Penulis : Cucu Safiyudin S.Sos SH MH
Publish : Humas Polres
Sanggau