Polsek Tayan Hilir, Polres Sanggau - Unit Reskrim Polsek Tayan Hilir mengamankan
2(dua) pelaku yang diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika jenis shabu di
depan rumah Sdra. Sugianto alias Ogoi, Bundaran Simpang 3 Jembatan Kapuas Tayan
jl.Trans Kalimantan Dsn. piasak, Desa Pedalaman, Kec. Tayan Hilir, Kab.
Sanggau, Kamis (14/2) malam.
Kedua pelaku berinisial DM (18) dan RA
(19) yang merupkan warga Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau
Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi, S.
IK, MH melalui Kapolsek Tayan Hilir Iptu Charles B. N. Karimar, S.IK, SH
menjelaskan saat petugas mengamankan pelaku perjudian jenis rami box di Bundaran
Simpang 3 Jembatan Kapuas Tayan Jl. Trans Kalimantan Dsn. Piasak, Desa
Pedalaman, Kec. Tayan Hilir, Kab. Sanggau. Tiba-tiba datang Pelaku berinisial
DM dihalaman rumah sdra. SUGIANTO alias OGOI di Bundaran Simpang 3 Jembatan
Kapuas Tayan jl.Trans Kalimantan Dsn. piasak, Desa Pedalaman, Kec. Tayan Hilir,
Kab. Sanggau.
“Pelaku berinisl DM merupakan TO
peredaran Narkotika jenis shabu di wilkum Tayan Hilir,” terang Kapolsek.
Selanjutnya, ucap Kapolsek, petugas
langsung mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan
oleh kadus Piasak yang turut serta di TKP pada saat mengamankan perjudian jenis
Remi Box.
“Pada saat dilakukan penggeledahan
ditemukan didalam saku celana pendek kain merk "Kendi" warna abu-abu
bergaris hitam motif kotak-kotak sebelah kanan 1(satu) bungkus tisu merk "Larisst"
warna biru yang berisikan 1(satu) bungkus plastik bening berklip ukuran sedang
yang berisikan 5(lima) paket narkotika jenis shabu,” papar Iptu Charles B. N. Karimar
Lanjutnya, dari 5 (lima) paket
Narkotika jenis Shabu terdiri dari 1(satu) bungkus plastik bening berklip
ukuran sedang berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu
dan 4(empat) bungkus plastik bening berklip ukuran kecil berisikan serbuk
kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu.
“Selanjutnya kami lakukan introgasi
terhadap DM dan diketahui bahwa BB narkotika jenis shabu tersebut merupakan
hasil join modal / hun antara DM dengan RA,” kata Kapolsek Tayan Hilir .
Mengetahui hal tersebut tim langsung
melakukan penyelidikan dan mengamankan RA yang sedang bermain billiard di
sekitar TKP selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap RA, namun tidak
ditemukan Barang bukti apapun.
Dari kedua pelaku, terang Kapolsek, anggota
berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik bening
berklip ukuran kecil (paket Rp.100.000) yang diduga narkotika jenis shabu, 1(satu)
helai celana pendek kain merk "KENDI" warna abu-abu bergaris hitam
motif kotak-kotak, 1(satu) bungkus tisu merk "LARISST" warna biru, 1(satu)
buah korek api merk "TOKAI" warna hijau, 1(satu) unit handphone merk
"SAMSUNG" warna ungu, 1(satu) bungkus plastik bening berklip ukuran
sedang, Uang sejumlah Rp.136.000,- (seratus tiga puluh enam ribu rupiah) dan 1(satu)
unit sepeda motor merk Yamaha type Byson dengan nopol KB 3654 OD berikut kunci
kontak dengan gantung kain motif batik.
“Selanjutnya kedua pelaku berikut
barang bukti dibawa ke Polsek Tayan Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut,”
pungkasnya.
Penulis : Denny Ardiyanto
Publish : Humas Polres Sanggau