» » » Polsek Tayan Hilir amankan Dua Pelaku TP. Narkotika Jenis Shabu

Polsek Tayan Hilir amankan Dua Pelaku TP. Narkotika Jenis Shabu

Penulis By on Sabtu, 16 Februari 2019 | No comments



Polsek Tayan Hilir, Polres Sanggau - Unit Reskrim Polsek Tayan Hilir mengamankan 2(dua) pelaku yang diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika jenis shabu di depan rumah Sdra. Sugianto alias Ogoi, Bundaran Simpang 3 Jembatan Kapuas Tayan jl.Trans Kalimantan Dsn. piasak, Desa Pedalaman, Kec. Tayan Hilir, Kab. Sanggau, Kamis (14/2) malam.

Kedua pelaku berinisial DM (18) dan RA (19) yang merupkan warga Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau

Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi, S. IK, MH melalui Kapolsek Tayan Hilir Iptu Charles B. N. Karimar, S.IK, SH menjelaskan saat petugas mengamankan pelaku perjudian jenis rami box di Bundaran Simpang 3 Jembatan Kapuas Tayan Jl. Trans Kalimantan Dsn. Piasak, Desa Pedalaman, Kec. Tayan Hilir, Kab. Sanggau. Tiba-tiba datang Pelaku berinisial DM dihalaman rumah sdra. SUGIANTO alias OGOI di Bundaran Simpang 3 Jembatan Kapuas Tayan jl.Trans Kalimantan Dsn. piasak, Desa Pedalaman, Kec. Tayan Hilir, Kab. Sanggau.

“Pelaku berinisl DM merupakan TO peredaran Narkotika jenis shabu di wilkum Tayan Hilir,” terang Kapolsek.

Selanjutnya, ucap Kapolsek, petugas langsung mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh kadus Piasak yang turut serta di TKP pada saat mengamankan perjudian jenis Remi Box.

“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan didalam saku celana pendek kain merk "Kendi" warna abu-abu bergaris hitam motif kotak-kotak sebelah kanan 1(satu) bungkus tisu merk "Larisst" warna biru yang berisikan 1(satu) bungkus plastik bening berklip ukuran sedang yang berisikan 5(lima) paket narkotika jenis shabu,” papar Iptu  Charles B. N. Karimar


Lanjutnya, dari 5 (lima) paket Narkotika jenis Shabu terdiri dari 1(satu) bungkus plastik bening berklip ukuran sedang berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dan 4(empat) bungkus plastik bening berklip ukuran kecil berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu.

“Selanjutnya kami lakukan introgasi terhadap DM dan diketahui bahwa BB narkotika jenis shabu tersebut merupakan hasil join modal / hun antara DM dengan RA,” kata Kapolsek Tayan Hilir .

Mengetahui hal tersebut tim langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan RA yang sedang bermain billiard di sekitar TKP selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap RA, namun tidak ditemukan Barang bukti apapun.

Dari kedua pelaku, terang Kapolsek, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik bening berklip ukuran kecil (paket Rp.100.000) yang diduga narkotika jenis shabu, 1(satu) helai celana pendek kain merk "KENDI" warna abu-abu bergaris hitam motif kotak-kotak, 1(satu) bungkus tisu merk "LARISST" warna biru, 1(satu) buah korek api merk "TOKAI" warna hijau, 1(satu) unit handphone merk "SAMSUNG" warna ungu, 1(satu) bungkus plastik bening berklip ukuran sedang, Uang sejumlah Rp.136.000,- (seratus tiga puluh enam ribu rupiah) dan 1(satu) unit sepeda motor merk Yamaha type Byson dengan nopol KB 3654 OD berikut kunci kontak dengan gantung kain motif batik.

“Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Tayan Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Penulis : Denny Ardiyanto
Publish : Humas Polres Sanggau

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya