» » » Tiga Pelaku Judi Remi Box Diamankan Unit Reskrim Polsek Tayan Hilir

Tiga Pelaku Judi Remi Box Diamankan Unit Reskrim Polsek Tayan Hilir

Penulis By on Sabtu, 16 Februari 2019 | No comments


Polsek Tayan Hilir, Polres Sanggau - Tiga pelaku tindak pidana perjudian remi box ditangkap Unit Reskrim Polsek Tayan Hilir. Ketiganya kini diamankan di Mapolsek Tayan Hilir barang bukti.
“Ketiga pelaku judi ini berhasil kita tangkap pada Kamis, di salah satu rumah pelaku yang beralamat di Jalan Bundaran Simpang 3 Jembatan Kapuas Tayan Jalan Trans Kalimantan, Dsn. Piasak, Desa Pedalaman, Kec. Tayan Hilir, Kab. Sanggau,” kata Kapolsek Tayan Hilir, Iptu Charles Berto Nicholas Karimar, S.IK, SH, Jumat (15/2).
Para pelaku yang tertangkap berjudi itu masing-masing berinisial SG, MM dan TH. Ketiganya tak berkutik saat petugas datang ke tempat kejadian perkara (TKP).
Dari lokasi penangkapan, ucap Kapolsek, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) set kartu remi box yang telah digunakan, 10 (sepuluh) kotak kartu remi box, Uang sejumlah Rp.620.000,- (enam ratus dua puluh ribu rupiah) yang terdiri dari Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah) sebanyak 25 (dua puluh lima) lembar dan Rp.5.000,-(lima ribu rupiah) sebanyak 26 (dua puluh enam) lembar.
Dijelaskan Kapolsek, Kronologis penangkapan bermula pada Kamis tanggal 14 Februari 2019 sekira jam 20.30 wib Kanit Reskrim beserta anggota Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Tayan Hilir telah mengamankan permainan Perjudian jenis Rami Box di dalam Rumah milik SG di Bundaran Simpang 3 Jembatan Kapuas Tayan Jalan Trans Kalimantan Dsn. Piasak, Desa Pedalaman, Kec. Tayan Hilir, Kab. Sanggau.
“Pada saat di TKP agt Polsek Tayan Hilir menemukan 3 (tiga) orang yg sedang asik bermain judi jenis Remi Box, tanpa melakukan perlawanan ketiga orang tersebut diamankan berikut barang bukti uang tunai sejumlah Rp.620.000,- ,2 (dua) set Kartu Remi yang sudah digunakan berikut 10 (sepuluh) kotak kartu Remi yang belum digunakan,” terang Kapolsek Tayan Hilir.
Selanjutnya ketiga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Tayan Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut.
Penulis : Denny Ardiyanto
Publish : Humas Polres Sanggau
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya