Polsek Tayan Hilir, Polres Sanggau - Tiga
pelaku tindak pidana perjudian remi box ditangkap Unit Reskrim Polsek Tayan
Hilir. Ketiganya kini diamankan di Mapolsek Tayan Hilir barang bukti.
“Ketiga
pelaku judi ini berhasil kita tangkap pada Kamis, di salah satu rumah pelaku yang
beralamat di Jalan Bundaran Simpang 3 Jembatan Kapuas Tayan Jalan Trans Kalimantan,
Dsn. Piasak, Desa Pedalaman, Kec. Tayan Hilir, Kab. Sanggau,” kata Kapolsek
Tayan Hilir, Iptu Charles Berto Nicholas Karimar, S.IK, SH, Jumat (15/2).
Para
pelaku yang tertangkap berjudi itu masing-masing berinisial SG, MM dan TH.
Ketiganya tak berkutik saat petugas datang ke tempat kejadian perkara (TKP).
Dari
lokasi penangkapan, ucap Kapolsek, petugas mengamankan barang bukti berupa 2
(dua) set kartu remi box yang telah digunakan, 10 (sepuluh) kotak kartu remi
box, Uang sejumlah Rp.620.000,- (enam ratus dua puluh ribu rupiah) yang terdiri
dari Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, Rp.50.000,-(lima
puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah)
sebanyak 2 (dua) lembar, Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah) sebanyak 25 (dua
puluh lima) lembar dan Rp.5.000,-(lima ribu rupiah) sebanyak 26 (dua puluh
enam) lembar.
Dijelaskan
Kapolsek, Kronologis penangkapan bermula pada Kamis tanggal 14 Februari 2019
sekira jam 20.30 wib Kanit Reskrim beserta anggota Unit Reskrim dan Unit
Intelkam Polsek Tayan Hilir telah mengamankan permainan Perjudian jenis Rami
Box di dalam Rumah milik SG di Bundaran Simpang 3 Jembatan Kapuas Tayan Jalan
Trans Kalimantan Dsn. Piasak, Desa Pedalaman, Kec. Tayan Hilir, Kab. Sanggau.
“Pada
saat di TKP agt Polsek Tayan Hilir menemukan 3 (tiga) orang yg sedang asik
bermain judi jenis Remi Box, tanpa melakukan perlawanan ketiga orang tersebut diamankan
berikut barang bukti uang tunai sejumlah Rp.620.000,- ,2 (dua) set Kartu Remi
yang sudah digunakan berikut 10 (sepuluh) kotak kartu Remi yang belum
digunakan,” terang Kapolsek Tayan Hilir.
Selanjutnya
ketiga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Tayan Hilir guna proses
penyidikan lebih lanjut.
Penulis : Denny Ardiyanto
Publish : Humas Polres Sanggau