Polda Kalbar - Polres
Sanggau -
Sepanduk dan Baleho Caleg di sepanjang Jalan Jendral
Sudirman Sanggau yang pemasangan tidak sesuai ketentuan ditertipkan oleh
bawaslu Kabupaten Sanggau bekerja sama dengan Polsek Kapuas, Satpol PP dan Panwascam
Kapuas, Kamis (7/2).
Bawaslu Sanggau yang di pimpin oleh Sdr Yoyok Duwi
Nugroho Pada hari Kamis tanggal 7 Februari 2019 pukul 09.30 Wib bersama Polsek
Kapuas kanit Bimmas Aiptu Syamsul bahari
beserta 2 angota, Satpol PP 8 orang, Panwascam Kecamatan
Kapuas 2 orang melakukan Penertiban
sepanduk,Baliho Caleg di sepanjang Jalan Jendral Sudirman Kecamatan Kapuas
Kabupaten Sanggau yang pemasangannya tidak tepat, tidak sesuai dengan
ketentuan.
Pelaksanaan giat penertiban Sepanduk / Baliho
Caleg DPRD Kabupaten, Provinsi dan Pusat
dimulai dari Sepanjang Jalan Jendral Sudirman Kecamatan
Kapuas Kabupaten Sanggau kemudia sepaduk, baleho yang tidak sesuai tempat
pemasangan dan menghalangi Fasilitas umum serta rambu-rambu lalulintas di lepas
dan diturunkan.
Dalam penertipan sepaduk, baleho
di jalan Jendral Sudirman Kecamatan Kapuas Sanggau di dapati ada 81 buah
yang diamankan di Kantor Satpol PP Sanggau selanjutya akan diserahkan Ke
Bawaslu Kabupaten Sanggau.
Kapolsek Kapuas Iptu Srimulyono melalui Kanit Bimmas
Aiptu Samsul Bhari menghimbau kepada masyarakat demi ketertipan dan menjaga
keindahan Kota Sanggau kepada para simpatisan pemasangan spanduk, baleho caleg agar memperhatikan tempat
tempat dimana yang boleh dipasang spanduk dan baleho dan dimana yang tidak di
perbolehkan. Sehingga sanggau yang kita cintai bersama ini tetap indah, nyaman dan amam himbau Syamsul Bhari.
Penulis : Sukadar
Publish :
Humas Polres Sanggau