» » » Sepanduk dan Baleho Caleg di Jalan Jendral Sudirman Sanggau Ditertipkan

Sepanduk dan Baleho Caleg di Jalan Jendral Sudirman Sanggau Ditertipkan

Penulis By on Jumat, 08 Februari 2019 | No comments


Polda Kalbar - Polres Sanggau - Sepanduk dan Baleho Caleg di sepanjang Jalan Jendral Sudirman Sanggau yang pemasangan tidak sesuai ketentuan ditertipkan oleh bawaslu Kabupaten Sanggau bekerja sama dengan Polsek Kapuas, Satpol PP dan Panwascam Kapuas, Kamis (7/2).

Bawaslu Sanggau yang di pimpin oleh Sdr Yoyok Duwi Nugroho Pada hari Kamis tanggal 7 Februari 2019 pukul 09.30 Wib bersama Polsek Kapuas kanit Bimmas  Aiptu Syamsul bahari beserta 2 angota, Satpol PP 8 orang, Panwascam Kecamatan Kapuas 2 orang melakukan Penertiban  sepanduk,Baliho Caleg di sepanjang Jalan Jendral Sudirman Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau yang pemasangannya tidak tepat, tidak sesuai dengan ketentuan.


Pelaksanaan giat penertiban Sepanduk / Baliho Caleg DPRD Kabupaten, Provinsi dan Pusat dimulai dari Sepanjang Jalan Jendral Sudirman Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau kemudia sepaduk, baleho yang tidak sesuai tempat pemasangan dan menghalangi Fasilitas umum serta rambu-rambu lalulintas di lepas dan diturunkan.

Dalam penertipan sepaduk, baleho di jalan Jendral Sudirman Kecamatan Kapuas Sanggau di dapati ada 81 buah yang diamankan di Kantor Satpol PP Sanggau selanjutya akan diserahkan Ke Bawaslu Kabupaten Sanggau.

Kapolsek Kapuas Iptu Srimulyono melalui Kanit Bimmas Aiptu Samsul Bhari menghimbau kepada masyarakat demi ketertipan dan menjaga keindahan Kota Sanggau kepada para simpatisan pemasangan spanduk, baleho caleg agar memperhatikan tempat tempat dimana yang boleh dipasang spanduk dan baleho dan dimana yang tidak di perbolehkan. Sehingga sanggau yang kita cintai bersama ini tetap indah, nyaman dan amam himbau Syamsul Bhari.

Penulis  : Sukadar

Publish  : Humas Polres Sanggau
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya