Polsek Tayan Hilir, Polres
Sanggau - Ruang gerak para pengedar narkoba terus dipersempit. Kamis malam (7/3),
anggota Unit Reskrim Polsek Tayan Hilir kembali berhasil mengamankan 2 pelaku yang
diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika jenis sabu.
Kedua
pelaku berinisial MI (19) warga Dusun Perupuk , Desa Beginjan, Kecamatan Tayan Hilir dan TJ (37) warga Dusun Tanjung, Desa
Pedalaman, Kecamatan Tayan Hilir.
Kapolres
Sanggau AKBP Imam Riyadi, S.IK, MH melalui Kapolsek Tayan Hilir Iptu Charles
Berto Nicholas Karimar, S.IK, SH menuturkan penangkapan itu dilakukan setelah Kanit
Reskrim Polsek Tayan Hilir Aipda Dedi Siamtoro beserta anggota Unit Reskrim
Polsek Tayan Hilir sedang Patroli di sekitar jalan bekas Dermaga milik PT. ASDP
Dusun Pedalaman, Kecamatan Tayan Hilir.
“Tiba-tiba
melintas pelaku berinisial MI dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio J
warna putih lis hijau yang merupakan salah satu TO Unit Reskrim untuk peredaran
Narkotika Jenis Shabu diwilkum Polsek Tayan Hilir,” kata kapolsek Tayan Hilir.
Kemudian
anggota unit Reskrim melakukan pembuntutan dan penyelidikan dan melihat MI
menemui Pelaku TJ (TO unit Reskrim Polsek Tayan Hilir dalam peredaran Narkotika
jenis Shabu) dan pada saat MI keluar dari Rumah kediaman TJ menggunakan sepeda
motor pergi kearah Kecamatan Meliau,
ditengah perjalanan tepatnya di Jalan Raya Tayan - Meliau Dusun Pedalaman, Desa
Pedalaman Kecamatan Tayan Hilir, Pelaku
berinisial MI diberhentikan oleh anggota Unit Reskrim untuk dilakukan
pemeriksaan.
“Dalam
pemeriksaan tersebut, kita melibatkan warga An. Mariah Nur (pemilik warung) yang
berada di sekitar TKP untuk melakukan peggeledahan di dalam Ruangan Warungnya
dan ditemukan dalam saku jaket sebelah
kiri yang dikenakan oleh MI berupa 1(satu) bungkus plastik bening berklip
ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu,” papar Iptu Charles
B. N. Karimar.
Setelah
dilakukan interogasi ditempat terhadap MI dan diketahui bahwa barang bukti
tersebut didapatkan dari pelaku berinisial TJ .
“Selanjutnya
tim langsung bergerak untuk melakukan pencarian terhadap Pelaku berinisial TJ
dan berhasil diamankan. Setelah diamankan selanjutnya dilakukan penggeledahan
terhadap pelaku TJ namun tidak ditemukan Narkotika.
Adapun
barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya1 (satu) bungkus plastik bening
berklip ukuran sedang yg berisikan serbuk kristal bening yg diduga Narkotika jenis
Sabu, 1(satu) helai jaket berbahan kain merk "HEYLOOK" warna Coklat
muda, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari Pipa es warna ungu, 1(satu)
bungkus plastik bening transparan berklip, 1(satu) buah dompet merk "I
LOVE YOU" warna hitam, 1(satu unit Handphone merk "VIVO Y 81"
warna hitam berkondomkan / palindung motif bunga, 1(satu) unit sepeda motor
merk "YAMAHA" type MIO J dengan nopol KB 2464 QB berikut kunci kontak
dengan gantungan berbentuk pisang warna kuning.
“Kita
juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1(satu) unit handphone merk
"SAMSUNG" lipat warna putih, 1(satu) unit handphone merk Samsung dual
sim warna hitam, 1(satu) buah sendok plastik yang terbuat dari pipa es warna
putih, 1(satu) buah kertas timah bekas rokok, 1(satu) buah pipa yang terbuat
dari kaca, 1(satu) buah kotak berlakban hitam, Uang sejumlah Rp. 4.750.000,-
(empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1(satu) lembar kertas bukti transfer Bank
Mandiri sebanyak Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah),” papar Kapolsek Tayan Hilir.
Selanjutnya kedua tersangka berikut
barang bukti dibawa ke Polsek Tayan Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut.
Penulis : Denny Ardiyano
Publish : Humas Polres
Sanggau