» » » Kembali Polsek Tayan Hilir Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Kembali Polsek Tayan Hilir Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Penulis By on Jumat, 08 Maret 2019 | No comments


Polsek Tayan Hilir, Polres Sanggau - Ruang gerak para pengedar narkoba terus dipersempit. Kamis malam (7/3), anggota Unit Reskrim Polsek Tayan Hilir kembali berhasil mengamankan 2 pelaku yang diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika jenis sabu.
Kedua pelaku berinisial MI (19) warga Dusun Perupuk , Desa Beginjan, Kecamatan  Tayan Hilir dan TJ (37) warga Dusun Tanjung, Desa Pedalaman, Kecamatan Tayan Hilir.
Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi, S.IK, MH melalui Kapolsek Tayan Hilir Iptu Charles Berto Nicholas Karimar, S.IK, SH menuturkan penangkapan itu dilakukan setelah Kanit Reskrim Polsek Tayan Hilir Aipda Dedi Siamtoro beserta anggota Unit Reskrim Polsek Tayan Hilir sedang Patroli di sekitar jalan bekas Dermaga milik PT. ASDP Dusun Pedalaman, Kecamatan Tayan Hilir.
“Tiba-tiba melintas pelaku berinisial MI dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio J warna putih lis hijau yang merupakan salah satu TO Unit Reskrim untuk peredaran Narkotika Jenis Shabu diwilkum Polsek Tayan Hilir,” kata kapolsek Tayan Hilir.

Kemudian anggota unit Reskrim melakukan pembuntutan dan penyelidikan dan melihat MI menemui Pelaku TJ (TO unit Reskrim Polsek Tayan Hilir dalam peredaran Narkotika jenis Shabu) dan pada saat MI keluar dari Rumah kediaman TJ menggunakan sepeda motor pergi kearah  Kecamatan Meliau, ditengah perjalanan tepatnya di Jalan Raya Tayan - Meliau Dusun Pedalaman, Desa Pedalaman Kecamatan Tayan Hilir,  Pelaku berinisial MI diberhentikan oleh anggota Unit Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan.
“Dalam pemeriksaan tersebut, kita melibatkan warga An. Mariah Nur (pemilik warung) yang berada di sekitar TKP untuk melakukan peggeledahan di dalam Ruangan Warungnya dan  ditemukan dalam saku jaket sebelah kiri yang dikenakan oleh MI berupa 1(satu) bungkus plastik bening berklip ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu,” papar Iptu Charles B. N. Karimar.
Setelah dilakukan interogasi ditempat terhadap MI dan diketahui bahwa barang bukti tersebut didapatkan dari pelaku berinisial TJ .
“Selanjutnya tim langsung bergerak untuk melakukan pencarian terhadap Pelaku berinisial TJ dan berhasil diamankan. Setelah diamankan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap pelaku TJ namun tidak ditemukan Narkotika.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya1 (satu) bungkus plastik bening berklip ukuran sedang yg berisikan serbuk kristal bening yg diduga Narkotika jenis Sabu, 1(satu) helai jaket berbahan kain merk "HEYLOOK" warna Coklat muda, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari Pipa es warna ungu, 1(satu) bungkus plastik bening transparan berklip, 1(satu) buah dompet merk "I LOVE YOU" warna hitam, 1(satu unit Handphone merk "VIVO Y 81" warna hitam berkondomkan / palindung motif bunga, 1(satu) unit sepeda motor merk "YAMAHA" type MIO J dengan nopol KB 2464 QB berikut kunci kontak dengan gantungan berbentuk pisang warna kuning.
“Kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa,  1(satu) unit handphone merk "SAMSUNG" lipat warna putih, 1(satu) unit handphone merk Samsung dual sim warna hitam, 1(satu) buah sendok plastik yang terbuat dari pipa es warna putih, 1(satu) buah kertas timah bekas rokok, 1(satu) buah pipa yang terbuat dari kaca, 1(satu) buah kotak berlakban hitam, Uang sejumlah Rp. 4.750.000,- (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan  1(satu) lembar kertas bukti transfer Bank Mandiri sebanyak Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah),” papar Kapolsek Tayan Hilir.
Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Tayan Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut.

Penulis : Denny Ardiyano
Publish : Humas Polres Sanggau
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya