» » Polres Sanggau Lakukan Problem Soulving Kekerasan Terhadap Murid

Polres Sanggau Lakukan Problem Soulving Kekerasan Terhadap Murid

Penulis By on Kamis, 14 Maret 2019 | 1 comment


Polda Kalbar – Polres Sanggau, Orang Tua Murid Salah satu SMU dikabupaten Sanggau mendatangi Polres Sanggau dan menyampaikan pengaduan terkait kekerasan dan pelecehan yang dilakukan oknum guru kepada murid perempuan kelas X, Kamis, 14/03/19.

Atas Kejadian tersebut setelah mendengar aduan dari orang tua murid dan melihat keterangan dari saksi lainnya yaitu murid murid yang ada diruang kelas pada saat itu Sat Reskrim Polres Sanggau yang bertugas pada saat itu Brigadir Tri Mauludin melakukan mediasi dengan pihak sekolah dengan mempertemukan kedua belah pihak, orang tua murid FD dan Oknum guru AS diruang BP SMA disalah satu kabupaten Sanggau.

Adapun kronologis Berawal dari perkataan kasar FD kepada rekan sekelaasnya saat pelajaran sedang berlangsung yang berniat sedang bergurau, namun terdengar oleh AS guru yang sedang mengajar, kemudian oleh AS korban diminta maju kedepan dan kemudian korban ditampar sebanyak lebih dari tiga kali dan kemudian baju korban sempat ditarik tarik didepan murid lainnya dan kemaluan korban juga dipegang oleh AS tersebut.


Dengan mendengar berbagai keterangan akhirnya dibuat kesepakatan dan AS mengaku bersalah dan meminta maaf dengan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali dan bersedia meminta maaf kepada korban dan guru lainnya didepan murid murid.

Maraknya kekerasan guru terhadap murid dan juga sebaliknya membuat pukulan telak untuk dunia pendidikan khususnya kabupaten sanggau, dan juga PR bersama untuk mencetak seorang guru dengan mental yang baik demi menciptakan murid yang berkualitas kedepannya.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, menyatakan bahwa tindak kekerasan yang dilakukan di lingkungan sekolah maupun antar sekolah, dapat mengarah kepada suatu tindak kriminal dan menimbulkan trauma bagi peserta didik.

Di sisi lain, Pasal 11 dan Pasal 12 Permendikbud 82/2015 menyebutkan sanksi terhadap oknum pelaku tindak kekerasan dilakukan secara proporsional dan berkeadilan sesuai tingkatan dan/atau akibat tindak kekerasan. "Untuk itulah potensi kekerasan di sekolah perlu dicegah, dan ditanggulangi dengan melibatkan berbagai unsur dalam ekosistem pendidikan. Di dalam peraturan menteri cukup jelas siapa saja yang terlibat, apa yang perlu dilakukan dan bagaimana cara-caranya," ucap Brigadir Tri Mauludin.


Penulis   : Muhammad Aulia
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya

1 komentar:

Anonim 14 Maret 2019 pukul 13.00
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.