» » » Polsek Entikong Amankan Dua Pengedar Sabu

Polsek Entikong Amankan Dua Pengedar Sabu

Penulis By on Kamis, 28 Maret 2019 | No comments


Polsek Entikong, Polres Sanggau - Maraknya peredaran Narkoba membaut miris semua pihak, upaya aparat kepolsiain untuk menekan peredaran tanpa hetni hentinya, seperti yang dilakukan aparat Polsek Entikong dan Sat Narkoba Polres Sanggau berhasil mengamankan dua saudara berinisial  JAP (36) dan RA (25), karena mengedarkan narkoba jenis sabu. Keduanya ditangkap disebuah rumah di Dusun Entikong Dalam, Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Rabu (27/3) sore.
“Informasi kita dapat dari masyarakat, yang melaporkan ada transaksi narkoba dirumah RA. Anggota kemudian mendatangi rumah tersebut. Saat kita datang RA tidak dirumah, yang ada disitu JAP. Dirumah itu kita menemukan sabu seberat sekitar 30 gram yang disimpan dalam mobil mainan,” ungkap Wakapolsek Entikong Iptu Eeng Suwenda.
Dari hasil pengembangan sementara, JAP sempat menyerahkan lima gram sabu kepada RA untuk dijual. Polisi kemudian bergerak mencari RA dirumah salah seorang tetangganya. Dirumah itu, Polisi menemukan lima gram sabu yang disembunyikan RA di toilet.

“Barang bukti yang kita dapatkan dari dua orang ini lebih kurang 35 gram sabu. Dari keterangan keduanya, pemasarannya untuk wilayah Entikong. Pengakuannya baru dua bulan ini mereka mengedarkan,” ujar Wakapolsek Entikong.
"Selain mengamankan 35 gram sabu, kami juga menyita sejumlah barang bukti antara lain 1 buah mobil mainan warna biru, 2 unit handphone merk Samsung dan Lenovo dan 1 buah tas pinggang warna hitam," tambanya.
Polisi menjerat Jap dan RA dengan pasal 114 ayat 2 (Jo) pasal 112 ayat 2 Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana kurungan seumur hidup sampai hukuman mati.

Publish : Humas Polres Sanggau
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya