Polsek Entikong, Polres Sanggau - Maraknya peredaran Narkoba membaut miris
semua pihak, upaya aparat kepolsiain untuk menekan peredaran tanpa hetni
hentinya, seperti yang dilakukan aparat Polsek Entikong dan Sat Narkoba
Polres Sanggau berhasil mengamankan dua saudara berinisial JAP (36) dan
RA (25), karena mengedarkan narkoba jenis sabu. Keduanya ditangkap disebuah rumah
di Dusun Entikong Dalam, Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau,
Rabu (27/3) sore.
“Informasi kita dapat dari masyarakat,
yang melaporkan ada transaksi narkoba dirumah RA. Anggota kemudian
mendatangi rumah tersebut. Saat kita datang RA tidak dirumah, yang ada
disitu JAP. Dirumah itu kita menemukan sabu seberat sekitar 30
gram yang disimpan dalam mobil mainan,” ungkap Wakapolsek Entikong Iptu Eeng
Suwenda.
Dari hasil pengembangan sementara, JAP
sempat menyerahkan lima gram sabu kepada RA untuk dijual. Polisi kemudian
bergerak mencari RA dirumah salah seorang tetangganya. Dirumah itu, Polisi
menemukan lima gram sabu yang disembunyikan RA di toilet.
“Barang bukti yang kita dapatkan dari dua
orang ini lebih kurang 35 gram sabu. Dari keterangan keduanya, pemasarannya
untuk wilayah Entikong. Pengakuannya baru dua bulan ini mereka mengedarkan,”
ujar Wakapolsek Entikong.
"Selain mengamankan 35 gram sabu,
kami juga menyita sejumlah barang bukti antara lain 1 buah mobil mainan warna
biru, 2 unit handphone merk Samsung dan Lenovo dan 1 buah tas pinggang warna
hitam," tambanya.
Polisi menjerat Jap dan RA dengan pasal 114 ayat 2 (Jo) pasal 112 ayat 2
Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana kurungan
seumur hidup sampai hukuman mati.Publish : Humas Polres Sanggau