Polres Sanggau - Sebanyak 80 orang
Pekerja Migran Indonesia yang bermasalah dipulangkan ke Indonesia
dari Depot Imigresen Malaysia Semunjan serian melalui PLBN Terpadu
Entikong Kab. Sanggau, Rabu (15/5).
PMI yang dideportasi tersebut terdiri
dari 70 orang laki - laki dan 10 perempuan. PMI bermasalah tersebut diantar dari
Depot Imigresen Malaysia Bekenu dengan menggunakan kendaraan truk
imigrasen dan 1 mobil Dinas Nopol 29-504-CC yang dan dikawal langsung
oleh Petugas Konsulat di PLBN Terpadu Entikong.
Setibanya di PLBN Entikong, PMI
tersebut kemudian diperiksa kesehatannya oleh pihak Karantina Kesehatan dengan
tujuan untuk mengantisipasi apabila ada PMI yang mengidap penyakit menular.
Pendataan selanjutnya dilaksanakan di Kantor ULKI Entikong.
Pihak P4TKI melaksanakan pemeriksaan
data dan dokumen para PMI dan wawancara singkat untuk mengetahui permasalahan
yang dialami oleh PMI tersebut sehingga ditangkap dan dipulangkan pada hari
ini. Selama kegiatan berlangsung dilaksanakan pengamanan oleh anggota Subsektor
Polsek Entikong yang memang ditugaskan di PLBN.
Kasubsektor Polsek Entikong, Ipda
Nursalim menjelaskan bahwa tingginya angka pemulangan PMI dikarenakan
pemerintah Malaysia berusaha keras menekan angka Pekerja Asing Tanpa Izin (PATI)
diwilayahnya.
"Pelanggaran yang biasa dilakukan
oleh PMI tersebut pada umumnya berupa pelanggaran keimigrasian
atau overstayer, pendatang ilegal, serta tidak memiliki izin kerja",
tambah Ipda Nursalim.
Lanjutnya, Ipda Nursalim mengatakan, bahwa
Polsek Entikong telah melakukan pengecekan dan pemeriksaan lebih ketat terhadap
para PMI yang akan masuk ke Malaysia melalui PLBN terpadu Entikong.
"Kami juga akan bekerja sama
dengan instansi terkait untuk terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat
hingga lapisan bawah tentang prosedur menjadi Pekerja Migran Indonesia yang
resmi", ucapnya.
Setelah pendataan selesai, PMI
tersebut kemudian di berangkatkan menuju Depsos Pontianak untuk di lakukan
pemulangan ke wilayah masing-masing.