Polsek Tayan Hilir, Polres Sanggau - Belasan pekerja warung Remang-remang
atau Cafe di pinggiran kota Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau terjaring petugas
gabungan Polsek Tayan Hilir dan Pemerintah Desa (Pemdes) Pedalaman.
Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi, S.
IK, MH melalui Kapolsek Tayan Hilir Iptu Charles B.N. Karimar, S. IK, SH
mengatakan razia gabungan itu merupakan upaya cipta kondisi menjelang cipta
kondisi menjelang bulan Ramadhan.
“Ya, ada belasan pekerja warung yang
kita jaring. Kegiatan itu Polsek Tayan bersama Pemdes Pedalaman. Nah, ini
merupakan upaya cipta kondisi menjelang bulan ramadhan,” ungkapnya.
Saat razia tersebut, Polsek Tayan
Hilir menerjunkan 10 personil dari berbagai unit. Dan ditambahkan dengan dari
Pemdes Pedalaman.
Menurut Iptu Charles, adapun sasaran
kegiatan, antara lain cafe / warung remang remang di wilayah jalan trans
kalimantan Dusun Dalam Tayan Desa Pedalaman. Dan di jalan trans Kalimantan
Dusun Kawat Desa Kawat.
“Diantaranya kita berupaya memotong
peredaran minuman beralkohol, peredaran narkoba serta prostitusi,” imbuhnya.
Dibeberkan Charles saat razia yang
mendatangi sedikitnya tujuh warung remang-remang itu berhasil menjaring belasan
pekerja warung tersebut. Dan didapati juga beberapa warung tersebut tak
mengantongi surat izin usaha. Tidak mematuhi jam operasional dan didapati
warung tersebut yang menjual minuman keras jenis bir.
Atas temuan itu, Polsek
Tayan Hilir dan Pemdes Pedalaman mengambil langkah-langkah diantaranya bersama
sama pihak Pemdes Pedalaman, memberikan imbauan terkait perizinan dan jam
operasional. Selain itu, menekankan untuk selama bulan suci ramadhan tidak ada
kegiatan warung remang remang tersebut. Dan Mendatakan pemilik dan para pekerja
serta surat membuat pernyataan.