Polres
Sanggau -
Kapolres Sanggau, AKBP Imam Riyadi didampingi Wakil Bupati Sanggau, Yohanes
Ontot, Kajari Sanggau, Tengku Firdaus, Perwakilan dari Kodim 1204/Sanggau
menggelar press release pemusnahan barang bukti hasil giat KKYD Polres Sanggau
pasca Pemilu dalam rangka cipta kondisi (Cipkon) menyambut Idul Fitri 1440 H di
Polres Sanggau, Selasa (28/5/2019).
Barang bukti yang dimusnahkan berupa
senjata api (Senpi) rakitan, minuman keras jenis arak, minuman jenis bir dan
petasan. Pemusnahan dilakukan usai digelarnya apel gelar pasukan Operasi
Ketupat tahun 2019. Hadir juga PJU Polres Sanggau dan undangan lainya.
Kapolres Sanggau, AKBP Imam Riyadi
menyampaikan, Polres Sanggau telah melakukan kegiatan cipta kondisi di seluruh
wilayah Kabupaten Sanggau dengan beberapa hasil berupa minuman keras (miras)
dan senjata api rakitan.
“Baik Miras yang hasil permentasi
maupun pabrikan. 7 jerigen Miras jenis arak yang tiap jerigen berisikan 25
liter, 95 botol dan empat kaleng serta 10 plastik besar Miras jenis arak.
kemudian, 20 botol bir balihai, 18 botol bir anker sut, bir panter 15 botol,
bir anker 16 botol, bir guines 8 botol, bir bintang empat botol, bir balihai
empat kaleng dan arak cap orangtua. Jadi jumlahnya kurang lebih 86 botol dan
empat kaleng, ”katanya.
Selain itu, lanjut Kapolres, petasan
yang berhasil diamankan sebanyak 115 buah jenis petasan saat operasi cipta
kondisi. Kemudian, 22 pucuk senjata api dan satu pucuk senjata pendek. Ini
diserahkan masyarakat kepada kita. Begitu tingginya kesadaran masyarakat untuk
menciptakan dinamika dan situasi Kabupaten Sanggau yang aman dan kondusif.
“Ini sebagai bentuk apresiasi
masyarakat kepada aparatur keamanan TNI/Polri, Pemda, Kejaksaan untuk
memberikan secara sukarela senjata rakitan jenis lantak dan laras pendek yang
sudah diberikan kepada Polri, ”ujarnya.