» » » Sosialisasi Bahaya Narkoba dan UU ITE di SMPN 04 Balai Belungai

Sosialisasi Bahaya Narkoba dan UU ITE di SMPN 04 Balai Belungai

Penulis By on Sabtu, 20 Juli 2019 | No comments



Polres Sanggau - Kapolsek Toba Iptu Suwanto, SH melalui Anggota Unit Reskrim Polsek Toba Brigpol Fransiskus Ardianto melaksanakan Penyuluhan Tentang Bahaya Narkoba dan UU ITE kepada Siswa-siswi SMPN 04 Balai Belungai Kecamatan Toba.

Dalam kesempatan tersebut Brigpol Fransiskus Ardianto menyampaikan tentang hukum dan Perundang undangan serta bahaya penyalahgunaan narkoba kepada Siswa dan Siswi SMPN 04 Balai Belungai.

“Permasalahan Narkoba sekarang ini sudah merambah ke berbagai usia, dari usia dini hingga kalangan dewasa, untuk itu, anak-anak sekarang perlu dibekali dengan pengetahuan dan informasi mengenai bahaya Penyalahgunaan Narkoba dan dampak buruknya dari mengkomsumsi narkoba,” ucapnya.

Menurutnya, Narkoba merupakan kejahatan yang terorganisir serta memiliki struktur organisasi. Bahaya peredaran narkoba tidak mengenal usia dan kasta. Orang tua, remaja bahkan sampai anak-anak mulai dari tingkat SD, SMP dan SMA menjadi sasaran empuk para sindikat.


Brigpol Fransiskus Ardianto berharap kepada para generasi muda, khususnya siswa-siswi SMPN 04 Balai Belungai, untuk selalu berhati-hati dalam bergaul dan tidak mudah terbawa oleh bujuk rayu barang haram yang bernama Narkoba tersebut.

Terkait Sosialisasi UU ITE, Brigpol Fransiskus Ardianto mengingatkan untuk tidak membuat ujaran kebencian, membicarakan masalah SARA, dan tidak mendistribusikan segala informasi hoax atau informasi yang diragukan kebenarannya.

“Saya tidak ingin adik- adik pelajar di Kecamatan Toba ini berurusan dengan hukum, hanya karena permasalahan status atau komentar di media sosial. Oleh sebab itu, kami langsung turun mensosialisasikan UU ITE agar adik-adik pelajar mengetahui bahwa ada ancaman hukum terhadap penyalahgunaan media sosial,” paparnya.


Dalam kegiatan tersebut selain menyampaikan UU ITE disertai dengan penjelasan tentang ancaman hukum terhadap penyalahgunaan media sosial, kegiatan tersebut juga diisi dengan tanya jawab seputar ujaran kebencian dan kiat mengantisipasi penyebaran hoax.

“Hoax ini memiliki daya rusak yang sangat hebat dan media sosial merupakan wadah yang sering dipergunakan untuk menyebarkan hoax. Dalam kegiatan ini saya sampai kiat-kiat mengenali dan melawan hoax. Harapannya, pelajar mampu menjadi pengguna media sosial yang bijak, anti ujaran kebencian dan anti hoax,” ujar Brigpol Fransiskus Ardianto.

Penulis : Denny Ardiyanto
Publish : Humas Polres Sanggau
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya