» » » Stop Pungli Bersama Bhabinkamtibmas Polsek Parindu

Stop Pungli Bersama Bhabinkamtibmas Polsek Parindu

Penulis By on Sabtu, 13 Juli 2019 | No comments


Polres Sanggau, Polsek Parindu - Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Parindu Bripka Rudy melaksanakan sosialisasi mengenai larangan pungli (pungutan liar) di kantor desa binaannya yakni Desa Sebbara Kecamatan Parindu Kabupaten Sanggau, Jumat (13/7).

alam kesempatan ini, Bripka Rudy bersama Babinsa memberikan penjelasan mengenai tim saber pungli (sapu bersih pungutan liar) yang dibentuk untuk mencegah bahkan memberikan sanksi hukum bagi oknum yang melaksanakan atau menikmati hasil pungli.

Menurut Rudy, Jika Dikaji lebih dalam maka Pungli adalah segala bentuk pungutan tidak resmi yang tidak mempunyai landasan hukum. Maka tindakan pungutan tersebut dinamakan sebagai pungutan liar yang mana pelaku pungli selalu diikuti dengan tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap korban.

“Jadi dapat dikatakan bahwa Pungli adalah merupakan tindakan pemerasan sedangkan dalam hukum pemerasan merupakan tindak pidana,” ucapnya.

Bripka Rudy berharap kepada perangkat Desa Sebbara agar tidak terlibat dalam kegiatan pungli karena dapat merugikan diri sendiri, keluarga dan masyarakat dimana uang negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan daerah malah disalah fungsikan sebagai keuntungan untuk diri sendiri.

Penulis : Denny Ardiyanto
Publish : Humas Polres Sanggau
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya