Polres Sanggau, Polsek Parindu - Anggota
Bhabinkamtibmas Polsek Parindu Bripka
Rudy melaksanakan sosialisasi mengenai
larangan pungli (pungutan liar) di kantor desa binaannya yakni Desa Sebbara Kecamatan
Parindu Kabupaten Sanggau, Jumat
(13/7).
alam kesempatan ini, Bripka
Rudy bersama Babinsa memberikan penjelasan mengenai
tim saber pungli (sapu bersih pungutan liar) yang dibentuk untuk mencegah
bahkan memberikan sanksi hukum bagi oknum yang melaksanakan atau menikmati
hasil pungli.
Menurut Rudy, Jika Dikaji lebih dalam maka
Pungli adalah segala bentuk pungutan tidak resmi yang tidak mempunyai landasan
hukum. Maka tindakan pungutan tersebut dinamakan sebagai pungutan liar yang
mana pelaku pungli selalu diikuti dengan tindakan kekerasan atau ancaman
kekerasan terhadap korban.
“Jadi dapat dikatakan bahwa Pungli
adalah merupakan tindakan pemerasan sedangkan dalam hukum pemerasan merupakan
tindak pidana,” ucapnya.
Bripka Rudy berharap kepada perangkat
Desa Sebbara
agar tidak terlibat dalam kegiatan pungli karena dapat
merugikan diri sendiri, keluarga dan masyarakat dimana uang negara yang
seharusnya digunakan untuk pembangunan daerah malah disalah fungsikan sebagai
keuntungan untuk diri sendiri.
Penulis : Denny Ardiyanto
Publish : Humas Polres Sanggau