» » » Ajak Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Mukok Bagikan Maklumat Kapolda Kalbar

Ajak Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Mukok Bagikan Maklumat Kapolda Kalbar

Penulis By on Minggu, 11 Agustus 2019 | No comments


Polres Sanggau - Wilayah Indonesia sedang menghadapi musim kemarau, terutama di wilayah Kabupaten Sanggau. Polres Sanggau melalui Polsek dan Bhabinkamtibmasnya terus memberikan sosialisasi dan mnyebarkan Maklumat Kapolda Kalbar tentang Larangan dan Sanksi Karhutla.

Seperti halnya yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Mukok Brigpol Ahmad Kardoyo. Dirinya terus meningkatkan dalam melaksanakan giat Sosialisasi dan Penyebaran Maklumat Kapolda Kalbar tentang Larangan Karhutla kepada warga masyarakat / petani Sambang dan Door to Door System (DDS).


Giat tersebut berlokasi di Desa binaanya yaitu Desa Kedukul Kecamatan Mukok, Minggu (11/8) dengan materi sosialisasi dan himbauan kamtibmas Maklumat Kapolda  Kalbar tentang tentang Larangan dan Sanksi Karhutla.

Dalam sosialisasinya Bhabinkamtibmas Brigpol Abdul Haris Muliansyah menyampaikan isi dari Maklumat Kapolda yaitu Larangan pembakaran dan Sanksi Karhutla.

Kapolres Sanggau AKBP AKBP Imam Riyadi, S. IK, MH melalu Kapolsek Mukok Iptu Priyono menghimbau kepada masyarakat di Kabupaten Sanggau khusunya di Kecamatan Mukok apabila  mengetahui, melihat dan menjadi korban Karhutla agar segera melaporkan kepada Aparat Kepolisian, TNI dan Instansi terkait lainnya.
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya