» » » Bhabinkamtibmas Polsek Sekayam Sebarkan Maklumat Kapolda Kalbar

Bhabinkamtibmas Polsek Sekayam Sebarkan Maklumat Kapolda Kalbar

Penulis By on Minggu, 11 Agustus 2019 | No comments


Polres Sanggau - Memasuki musim kemarau di pertengahan tahun 2019 ini, Polsek Sekayam melakukan berbagai pencegahan terjadinya kebakarakan hutan dan lahan. Salah satunya yakni menyebarkan brosur imbauan Maklumat Kapolda Kalbar nomor : Mak / 02 / ll / 2019 tentang kewajiban, larangan dan sanksi Karhulta pada musim kemarau.

Pemasangan imbauan tersebut dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Bungkang Polsek Sekayam Brigpol Novi Iswandi, Sabtu (10/8/2019).

"Langkah tersebut sebagai antisipasi adanya oknum atau orang tidak bertanggung jawab dalam melakukan pembakaran hutan dan lahan," ujar Brigpol Novi Iswandi.


Maklumat Kapolda Kalbar tersebut tercantum berbagai dampak dari Karhutla serta dapat merugikan masyarakat lainnya, baik disektor transportasi, perekonomian dan kesehatan.

Selain melakukan Penyebaran imbauan, Brigpol Novi Iswandi juga menyampaikan pesan kamtibmas kepada warga agar bersama-sama melakukan pencegahan Karhutla supaya bebas dari polusi dan kabut asap.

"Ada sanksi yang dapat dikenakan bagi pelaku pembakar lahan yakni penjara 10 tahun dan denda 10 miliar," tuturnya.
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya