» » » Stop Karhutla Bhabinkamtibmas Himbau Menggunakan Spanduk

Stop Karhutla Bhabinkamtibmas Himbau Menggunakan Spanduk

Penulis By on Rabu, 21 Agustus 2019 | No comments


Polres Sanggau - Polsek Entikong - Bhabinkamtibmas Polsek Entikong Brigadir Tatak Budi Cahyono melaksanakan kegiatan sambang kepada warga masyarakat agar jangan membuka lahan dengan cara di bakar dan dilakukan menggunakan spanduk, Rabu (21/8).

Berbagai upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dilakukan aparat kepolisian, salah satunya Bhabinkamtibmas Polsek Entikong Brigadir Tatak Budi Cahyono.
Bhabinkamtibmas memberikan sosialisasi menggunakan spanduk tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar dan adanya sanksi hukum/pidana apabila terbukti melakuakn pelanggaran.

Bhabinkamtibmas dalam hal ini juga Mensosialisasikan Sanksi Bagi Pelaku Pembakaran Lahan dan Hutan sesuai UU RI No. 32 Thn 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 98 : Pelaku Pembakaran Lahan diancam Minimal 3 Tahun Penjara Maksimal 10 Tahun Penjara dan denda minimal 3 Miliar Maksimal 10 miliar .

Brigadir Tatak Budi Cahyono terakhir  menghimbau kepada masyarakat yang berada di kebun untuk Peka terhadap lingkungan dan tetap waspada terhadap orang yang belum dikenal apabila diketahui mencurigakan dan meresahkan masyarakat utuk dapat memberitahukan ke Polsek Entikong.

Penulis  : Firmansyah Budin

Publish  : Humas Polres Sanggau
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya