Polres Sanggau - Sebagai upaya
antisipasi karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Sekayam Brigpol
Meriansyah terus melaksanakan giat pembagian
maklumat Kapolda Kalbar tentang larangan dan sanksi pembakaran hutan dan lahan
(Karhutla) di desa binaannya di Desa Sei Tekam, Senin (9/9/2019).
Kepada warga
yang dijumpai, ia menyampaikan larangan membuka lahan dengan cara dibakar dan
aturan hukum yang berlaku bagi pelanggar.
Sosialisasi
sambil bersilaturahmi dengan warga, dimana warga yang dijumpai pun senang dan
antusias mendengarkan apa yang disampaikan petugas Kepolisian itu.
Kapolsek Sekayam AKP Efadhoni Lilik Pamungkas melalui
Bhabinkamtibmas menyampaikan, pihaknya akan berupaya terus untuk menghimbau
kepada warga agar tidak membakar hutan atau lahan.
"Sebab
dampak akan hal tersebut sangat bahaya, dan kami akan memberikan pelayanan
terbaik kepada warga," ucap Brigpol Meriansyah.
Penulis : Denny Ardiyanto
Publish : Humas Polres Sanggau