Polda Kalbar, Pontianak - “Saat ini proses perkembangan kasus
penegakan hukum karhutla terhadap korporasi sudah tahap 1 ke Jaksa Penuntut
Umum yaitu PT. PSL, 4 korporasi lainnya sedang melengkapi keterangan ahli.
Semoga awal Desember sudah kami kirim untuk tahap 1 ke JPU”
Pernyataan Direktur Reserse Kriminal
Khusus Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah saat mengupdate perkembangan kasus
karhutla yang sedang di tangani Polda Kalimantan Barat. Kamis (28/11)
Selain itu Mahyudi juga menerangkan
terkait kasus baru korporasi yang ada di Kabupaten Melawi, ia menyatakan akan
melakukan asistensi untuk mempercepat proses sidiknya.
“Dan untuk kasus baru korporasi yang
di tangani oleh Polres Melawi, dari Polda Kalbar akan melakukan asistensi untuk
mempercepat prosesnya” ungka Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah.
Diberitakan sebelumnya, Tim penegakan
hukum karhutla Polda Kalimantan Barat sampai dengan saat ini memproses 69
kasus, yang terdiri dari 63 kasus perorangan dan 6 korporasi dengan total
tersangka 77 orang.
Dari para tersangka pembakar hutan dan
lahan tersebut, Direktur Kriminal Khusus Polda Kalbar juga mengatakan ada 35
yang dilakukan penahanan dan 42 pelaku tidak di tahan.
“Kami update penanganan kasus karhutla
69 kasus, tahap 1 total ada 15 kasus, yang sudah P 21 ada 4 kasus tahap II 43
kasus dan SP 3 hanya 1 kasus dengan total lahan yang terbakar 4.563,27 Ha”
tutupnya
Dalam keterangan tertulis yang
disampaikan, Polda Kalbar menyatakan akan terus mengupdate perkembangan
penaganan kasus karhutla sebagai bentuk transparansi dalam proses penegakan
hukum dan sarana kontrol masyarakat atas penyelesaian kasus karhutla khususnya
yang melibatkan korporasi.