» » » Polsek Kapuas Amankan Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu

Polsek Kapuas Amankan Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu

Penulis By on Jumat, 01 November 2019 | No comments


Polres Sanggau - Jajaran Polsek Kapuas mengamankan diduga pengedar narkotika jenis shabu inisial HS alias G (49) warga Jalan Pangeran Mas, Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau, Rabu (30/10/2019) sore.

Kapolres Sanggau melalui Kapolsek Kapuas Iptu Sri Mulyono membenarkan penangkapan tersebut terduga pelaku tindak pidana narkotika.

"Ada terduga pengedar yang kita tangkap berikut barang buktinya," katanya, Kamis (30/10/2019).

Kapolsek menjelaskan kronologis penangkapan terduga pengedar narkotika pada Rabu tanggal 30 Oktober 2019 sekira pukul 15.00 Wib, unit Reskrim Polsek Kapuas menerima laporan dari masyarakat bahwa adanya peredaran Narkotika di jalan Pangeran Mas.

Selanjutnya, Kanit Reskrim beserta anggota melakukan Penyelidikan dan Pengintaian. Sekira pukul 17.00 Wib Kanit Reskrim beserta anggota berhasil mengamankan terduga pelaku HS alias G beserta barang bukti dirumahnya yang beralamat di Jalan Pangeran Mas. 

"Dengan disaksikan Ketua RT setempat. Barang-barang tersebut diakui tersangka adalah miliknya," ujarnya.

Dari kediaman terduga pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya tiga buah plastik kecil bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, tiga buah plastik sedang bening berklip yang diduga berisikan sisa narkotika jenis sabu, tujuh buah plastik kecil bening berklip, satu buah timbangan digital warna hijau hitam.

Kemudian, satu buah dompet warna pink motif bunga, satu buah sendok sabu terbuat dari pipet plastik warna putih, satu buah jarum sabu, satu buah kotak handphone, satu buah bong (alat hisap sabu), satu buah tabung terbuat dari kertas dan satu tutup kepala (Kupluk) warna Coklat.


"Selanjutnya barang bukti kita amankan untuk pengembangan lebih lanjut," pungkasnya.
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya