» » » Modus Simpan Sabu dalam Kemasan Minuman Sachet, Tiga Orang Tersangka Di amankan Polisi

Modus Simpan Sabu dalam Kemasan Minuman Sachet, Tiga Orang Tersangka Di amankan Polisi

Penulis By on Minggu, 19 Januari 2020 | No comments


Polres Sanggau - Jajaran Polres Sanggau mengamankan 3 orang  tersangka di duga membawa Barang Haram Narkotika Jenis Sabu yaitu AR, H, dan AB di salah satu penginapan di Jl. Lintas Sekayam Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau, Jumat (17/1/2017).

Hal tersebut di benarkan oleh Kapolres Sanggu AKBP Raymond M. Masengi, S. IK, MH bahwa anggotanya telah melakukan penagkapan terhadap ketiga orang tersangka tersebut.

“Setelah mendapatkan info keberadaan pelaku dan barang bukti di penginapan Prambanan kemudian angota langsung ke tempat Kejadian Perkara serta melakukan pengeledahan dan dari tangan tersangka  AR terdapat barang bukti,”  kata Kapolres Sanggau.

Di jelaskan Kapolres Sanggau bahwa modus tersangka untuk mengelabuhi petugas yaitu menyimpan 2 (dua) bungkus besar barang haram tersebut dalam kemasan teh tarik dan bugkus minuman saset white coffee.

Selain itu barang bukti lain yang di amankan di antaranya 1 (satu) Tas besar warna biru,1 (Satu) tas kecil warna merah hitam,3 (tiga) unit hp masing masing merk nokia warna biru, Maxtron warna hitam dan Oppo A5S warna merah serta 30 (tiga puluh) bungkus sedang dalam 2 (dua) bungkus besar diduga berisi narkoba jenis sabu.

Di tambahkan oleh kapolres bahwa pihaknya juga melakukan pengembangan terhadap tersangka an. H dan Ab di Desa Rintau Dusun Bungkang Kecamatam Sekayam.
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya