» » » Polisi Kejar-kejaran dengan Pemilik 14 Paket Sabu

Polisi Kejar-kejaran dengan Pemilik 14 Paket Sabu

Penulis By on Jumat, 31 Januari 2020 | No comments


Polres Sanggau - Aparat Mapolsek Entikong berhasil meringkus seorang pemilik pemilik 14 paket narkoba jenis sabu-sabu, HB, (33). Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara HB dan petugas sebelum akhirnya berhasil diringkus.

“Jadi saat anggota mendekat ke pelaku, rupanya dia melihat dan berusaha kabur. Dikejar oleh anggota dan berhasil ditangkap,” kata Kapolres Sanggau, AKBP Raymond Marcellino Masengi, Kamis (30/1) siang.

Penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh Polsek Entikong akan ada transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Entikong. Kemudian dilakukan penyelidikan atas informasi tersebut.

Kapolsek Entikong, AKP Novrial Alberti Kombo segera memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 11.30, anggota Polsek Entikong mendapatkan informasi, pelaku berada di Jalan Raya Lintas Malindo.


“Sekira pukul 12.00, anggotanya melihat pelaku berada di depan SMP Negeri 1 Entikong. Pelaku juga melihat kehadiran anggota lalu melarikan diri dan dilakukan pengejaran,” ungkapnya.

Pelaku akhirnya dapat ditangkap. Saat itu juga dilakukan pemeriksaan badan terhadap pelaku dan didapati satu bungkus rokok di saku celana sebelah kanan bagian depan.

“Dalam bungkus rokok itu berisi empat bekas paket kristal yang di duga narkotika jenis sabu. Pelaku dan sejumlah barang terkait kejahatan tersebut disita dan dibawa ke Mapolsek Entikong untuk kepentingan pemeriksaan,” jelasnya.

Adapun sejumlah barang yang disita kepolisian yakni uang tunai Rp2,1 juta. Selain itu, handphone, ATM, satu bungkus rokok berisi 14 paket sabu serta barang lainnya.
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya