Polres Sanggau - Maklumat
tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan
penyebaran virus Corona (COVID-19). Tertuang kalimat agar kegiatan
yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum dan
di lingkungan sendiri ditiadakan, Selasa (24/3).
Maklumat
tersebut dipublikasikan kepada warga di wilayah Jangkang melalui Bhabinkamtibmas
Polsek Jangkang.
”Maklumat
Kapolri Terkait Corona melarang Kerumunan Massa hingga Timbun Sembako,” hal itu
dikatakan Bhabinkamtibmas Brigpol Dian Arisman saat
membagikan maklumat kepada warga.
Maklumat
Kapolri yang diberikan secara langsung kepada warga dengan pertimbangan
didasarkan cepatnya penyebaran virus Corona dan pemerintah telah mengeluarkan
kebijakan dalam rangka penanganan agar penyebaran tak meluas dan mengganggu
keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Bhabinkamtibmas
Brigpol Dian Arisman mengatakan, dalam hal
ini, Polri berpedoman pada asas keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.
Maklumat ini dibuat untuk melindungi masyarakat.
Kegiatan
sosial, budaya, keagamaan, aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya,
sarasehan dan sejenisnya ditiadakan. Perintah ini juga termasuk untuk kegiatan
konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran dan resepsi
keluarga.
Selanjutnya,
diperintahkan untuk tidak mengadakan kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan,
unjuk rasa, pawai dan karnaval serta kegiatan lainnya yang menciptakan
kerumunan massa.
Penulis : Candra Lukito
Publish : Humas Polres
Sanggau


