Polres Sanggau – Bripka Muh Tholkah Bagikan
maklumat Kapolri terkait pelarangan keramaian, sebagai antisipasi dan
pencegahan penyebaran virus corona alias Covid 19, Kamis (26/3).
Maklumat
Kapolri bernomor : Mak /2/III/2020,tanggal 19 Maret 2020 berisi tindakan harus
dilakukan kepolisian republik indonesia dalam menangani penyebaran virus corona
secara baik, cepat dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang
menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketetiban masyarakat.
Kapolsek Entikong Akp
Novrial Alberti Kombo, S.IK, M.AP menerima maklumat
tersebut, selanjutnya langsung memperbanyak maklumat bapak Kapolri dan
memenyebarkan kepada masyarakat melalui bhabinkamtibmas serta memerintahkan
bhabinkamtibmas untuk melakukan penyuluhan terhadap maklumat tersebut kepada
masyarakat agar diketahui secara luas.
“Penyebaran
baik melalui bhabinkabtibmas selaku garda terdepan diwilayah pelosok serta
melakukan penyuluhan, agar masyarakat dapat mengikuti kebijakan pemerintah agar
penyebaran virus corona tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan kamtibmas
dengan membatasi kegiatan sosial kemasyarakatan mengumpulkan massa atau orang dalam
jumlah banyak,” terangnya.
Kalau
tidak diindahkan dan dilanggar, kata dia, akan menjalankan maklumat tersebut
sesuai aturan dan ketentuan. “Apalagi, ini dilakukan untuk kebaikan semuanya.
Agar tidak terpapar Covid 19, karena sangat membahayakan dan mengkhawatirkan,”
pungkasnya.
Penulis : Candra Lukito
Publish : Humas Polres
Sanggau