Polres Sanggau - Anggota Polsek Sekayamn sebarkan Maklumat Kapolri
Nomor : Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam
Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid) 19.
Bhabinkamtibmas Brigpol
Novi Iswandi bagikan Maklumat Kapolri kepada warga Desa Bungkang,
Kamis
(9/4).
Menurutnya,
tujuan disebarkan
Maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan
Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease(Covid-19) sebagai
upaya pemutusan mata rantai penyebaran pandemi Covid 19.
Pihaknya
juga melakukan sosialisasi terkait isi dari maklumat tersebut, diantaranya
melarang masyarakat melakukan kegiatan yang melibatkan banyak orang seperti
pameran, juga resepsi pernikahan. Karena dikhawatirkan semakin mempercepat
penularan wabah tersebut.
Penulis : Candra Lukito
Publish : Humas Polres
Sanggau