» » » Simpan 12 Paket Sabu, AN diamankan Satnarkoba Polres Sanggau

Simpan 12 Paket Sabu, AN diamankan Satnarkoba Polres Sanggau

Penulis By on Sabtu, 18 April 2020 | No comments


Polres Sanggau - Jajaran Satnarkoba Polres Sanggau mengamankan terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu inisial AN di Jalan Agus Salim, Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar).

Seorang perempuan itu merupakan warga Jalan H Said, Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas.

"Barang bukti yang diamankan berupa 12 paket plastik, bening berklip yang diduga, berisikan narkotika jenis sabu satu unit timbangan digital, satu bundel plastik bening berklip, satu buah korek api, satu) buah tas kecil warna putih-biru, satu buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik warna putih dan satu unit Handpone," kata Kasatnarkoba Polres Sanggau, Iptu Suwanto, Jumat (17/4/2020).

Kasatnarkoba Polres Sanggau menjelaskan kronologis kejadian yakni, Rabu 15 April 2020, pelapor menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peristiwa yang diduga tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.

"Selanjutnya pelapor bersama dengan Anggota Sat Narkoba yang lainnya melakukan penyelidikan di daerah Jalan Agus Salim Kelurahan Beringin," jelasnya.

Dan sekitar pukul 14.30 Wib, lanjut Iptu Suwanto, Anggota Satnarkoba berhasil melakukan penangkapan dilanjutkan penggeledahan terhadap AN, dan berhasil menemukan barang bukti berupa 10 paket plastik bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis shabu.

"Kemudian petugas melakukan penggeledahan di rumah AN, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa dua paket plastik bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, beserta barang bukti lainnya yang diduga ada hubungannya dengan tindak pidana narkotika," ungkap Iptu Suwanto.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang ditemukan tersebut diamankan ke Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya