» » » Aparat Gabungan Amankan Dua Wanita Kepergok Bawa Sabu‎ dari Malaysia melalui Entikong

Aparat Gabungan Amankan Dua Wanita Kepergok Bawa Sabu‎ dari Malaysia melalui Entikong

Penulis By on Rabu, 13 Mei 2020 | No comments


Polres Sanggau - Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, Polsek Entikong dan Bea Cukai Entikong berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Narkotika jenis sabu asal Malaysia yang dilakukan oleh dua orang wanita, di Jalan Lintas Malenggang - Balai Karangan Kecamatan Sekayam, Sanggau, Kalimantan Barat pada Senin (11/5/2020).

Dua wanita yang berinisial TK (29) warga Dusun Lomur 1 Kecamatan Sekayam dan EK (35) warga desa Balaik Karangan 3 yang tertangkap tangan anggota Ditresnarkoba Polda Kalbar, berupaya melakukan penyelundupan Narkoba jenis sabu sebanyak dua bungkus.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Gembong Yuda membenarkan pihaknya didukung Anggota Polsek Entikong dan Bea Cukai Entikong telah mengungkap kasus penyelundupan narkotika di kawasan perbatasan Malaysia - Indonesia melalui jalur tikus di Wilayah Entikong Sanggau.

"Barang bukti dua bungkus, di perkirakan berat sekitar 500 gram narkotika jenis sabu  yang diselundupkan dari Malaysia ke Kalbar melalui jalur tikus dan diduga dikendalikan oleh seorang yang berada di Pontianak,"ujar Dir Resnarkoba Polda Kalbar pada Selasa (12/5/2020).

Dikatakannya telah diamankan kedua wanita yang diamankan oleh anggota Tim Sus Ditresnarkoba Polda Kalbar.

Kemudian selain Barang Bukti dua bungkus serbuk kristal yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat 500 gram dan dibungkus dengan menggunakan plastik hijau putih.  Selain itu juga disita satu unit handphone warna biru dongker dan satu unit sepeda motor warna merah marun KB 6007 UJ.

"Kedua wanita tersebut, sudah dari Entikong hingga ke kawasan Balai Karangan, namun saat akan di lakukan penangkapan, wanita berinsial TK sempat membuang sebuah bungkusan ke pinggir jalan. Tetapi saat keduanya berhasil diamankan, anggota gabungan juga berhasil mengamankan bungkusan pelastik hitam yang berisi 2 bungkus serbuk kristal yang diduga narkotika jenis saabu dengan berat 500 gram," kata Kombes Pol Gembong Yudha.
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya