» » » Pencuri Motor di RSUD MT.h.Djaman Sanggau Ditangkap

Pencuri Motor di RSUD MT.h.Djaman Sanggau Ditangkap

Penulis By on Jumat, 15 Mei 2020 | No comments



Polres Sanggau - Satreskrim Polres Sanggau mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor jenis Vario yang terjadi di Parkiran RSUD M Th Djaman Sanggau, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Sabtu (9/5).

Terduga pelaku berinisial RD diamankan di Desa Sungai Ambawang. Penangkapan pelaku dipimpin KBO Reskrim Polres Sanggau, Selasa (13/5).

Kapolres Sanggau melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Yafet E Patabang menyampaikan bahwa terduga pelaku diamankan di Desa Sungai Ambawang. Saat itu, pelaku dari arah Pontianak menuju Kabupaten Sanggau.

"Saat diamankan barang bukti berupa sepeda motor Vario disimpan dibelakang rumahnya di Balai Karangan, Kecamatan Sekayam. Pelaku diamankan pas arah ke Sanggau naik kendaraan umum," katanya, Jumat (15/5).

Yang bersangkutan, lanjut Kasat, merupakan residivis lantaran pada  tahun 2008 pernah melakukan tindak pidana pencurian. Pasal yang disangkakan yakni 363 KUHP pidana.

"Barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor vario warna cokelat, Jaket dan celana yang digunakan tersangka pada saat melakukan tindak pidana,  Helm beserta masker yang digunakan tersangka pada saat itu," ujarnya.

Kronologis kejadian, lanjut Kasat, pada Sabtu tanggal 9 Mei 2020 sekira pukul 14.00 Wib pelapor (CN) memarkir sepeda motor Vario warna coklat itu di parkiran RSUD M Th Djaman Sanggau, tempat pelapor bekerja dalam keadaan terkunci stang.

"Pada saat pelapor akan pulang menggunakan sepeda motor tersebut sekira pukul 20.10 Wib melihat sepeda motor milik pelapor sudah tidak ada di tempat parkiran. Kemudian pelapor dan di bantu satpam yang bekerja di RSUD M Th Djaman Sanggau berusaha untuk mencari namun tidak di temukan," ujarnya.

Atas kejadian tersebut, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sanggau guna proses lebih lanjut.
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya