Polres Sanggau - Satreskrim Polres Sanggau mengamankan
terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor jenis Vario yang
terjadi di Parkiran RSUD M Th Djaman Sanggau, Kabupaten Sanggau, Provinsi
Kalimantan Barat (Kalbar), Sabtu (9/5).
Terduga
pelaku berinisial
RD diamankan di Desa Sungai Ambawang. Penangkapan pelaku dipimpin KBO Reskrim Polres Sanggau,
Selasa (13/5).
Kapolres
Sanggau melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Yafet E Patabang
menyampaikan bahwa terduga pelaku diamankan di Desa Sungai Ambawang. Saat itu,
pelaku dari arah Pontianak menuju Kabupaten Sanggau.
"Saat
diamankan barang bukti berupa sepeda motor Vario disimpan dibelakang rumahnya
di Balai Karangan, Kecamatan Sekayam. Pelaku diamankan pas arah ke Sanggau naik
kendaraan umum," katanya, Jumat (15/5).
Yang
bersangkutan, lanjut Kasat, merupakan residivis lantaran pada tahun 2008
pernah melakukan tindak pidana pencurian. Pasal yang disangkakan yakni 363 KUHP
pidana.
"Barang
bukti yang diamankan berupa sepeda motor vario warna cokelat, Jaket dan celana
yang digunakan tersangka pada saat melakukan tindak pidana, Helm beserta
masker yang digunakan tersangka pada saat itu," ujarnya.
Kronologis
kejadian, lanjut Kasat, pada Sabtu tanggal 9 Mei 2020 sekira pukul 14.00 Wib
pelapor (CN) memarkir sepeda motor Vario warna coklat itu di parkiran RSUD M Th
Djaman Sanggau, tempat pelapor bekerja dalam keadaan terkunci stang.
"Pada saat
pelapor akan pulang menggunakan sepeda motor tersebut sekira pukul 20.10 Wib
melihat sepeda motor milik pelapor sudah tidak ada di tempat parkiran. Kemudian
pelapor dan di bantu satpam yang bekerja di RSUD M Th Djaman Sanggau berusaha
untuk mencari namun tidak di temukan," ujarnya.
Atas
kejadian tersebut, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sanggau guna
proses lebih lanjut.