Polres Sanggau - Bhabinkamtibmas Desa Sei Tekam Brigpol Meriansyah Polsek Sekayam membagikan maklumat Kapolri terkait penanganan
penyebaran Virus Corona atau Covid-19, Senin (18/5).
Dalam
banner yang dibagikan kepada masyarakat Desa Sei Tekam, terdapat beberapa
larangan agar masyarakat tidak mengadakan acara yang membuat berkumpulnya
massa.
“Seperti
unjuk rasa, karnaval, pawai, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, sosial
budaya, keagamaan, sarasehan, dan kegiatan yang mengumpulkan massa lainnya,”
bunyi Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan nomor : Mak
/2/III/2020, tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan
Pemerintah Pusat Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona atau Covid-19.
Selain
itu, masyarakat juga diimbau agar tetap tenang dan tidak panik terhadap
merebaknya Virus Corona atau Covid-19 serta melarang praktik pembelian secara
berlebihan dan penimbunan kebutuhan pokok.
Bhabinkamtibmas
berharap agar masyarakat mengerti dan mengikuti anjuran Pemerintah yang saat
ini Pemerintah sedang berusaha untuk melawan penyebaran Virus Corona atau Covid-19
ini.
Penulis : Candra Lukito
Publish :
Humas Polres Sanggau