» » » Anggota Polsek Meliau Datangi TKP Penemuan Mayat

Anggota Polsek Meliau Datangi TKP Penemuan Mayat

Penulis By on Kamis, 18 Juni 2020 | No comments



Polres Sanggau - Personil Polsek Meliau mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penemuan mayat yang berdasarkan informasi meninggal diduga tersengat aliran listrik, Kamis (18/6) pagi.

Petugas Piket Polsek Meliau kemudian mendatangi TKP yang beralamat di Dusun. Meliau hulu Rt. 01 Rw.01 Desa. Meliau hulu Kecamatan Meliau Kab. Sanggau, adapun identitas korban DD (26) yang berdomisili di Dusun Meliau hulu Rt.01 Desa. Meliau hulu Kec. Meliau.

Korban diduga tersengat aliran listrik di lokasi Bekas kolam ikan yang berada tidak jauh depan rumah Korban yang terletak di Dusun Meliau Hulu Rt.01 Rw. 01 Desa meliau  Kec. Meliau, kab. Sanggau.

Kapolres Sanggau AKBP Raymond M. Masengi, S. IK, MH melalui Kapolsek Meliau Ipda Robianto, SH menjelaskan bahwa korban murni meninggal akibat kesetrum oleh alat setrum ikan miliknya sendiri dan dari keterangan saksi saksi Jumana (49) sewaktu menjemur pakaian melihat orang dalam kolam dan teriak meminta tolong selanjutnya warga tiba dilokasi dan melihat seseorang dalam kolam tersebut yang sudah meninggal dunia.


Menurut Siami kakak korban, pada jam 00.30 Wib,  ada melihat adik saya sedang keluar dari rumah dengan membawa senter kepala dan alat sentrum kemudian pukul 04.00 Subuh saya tidak melihat adik saya pulang kerumah dan pukul 05.00 Wib.

"Saya berangkat kerja dan ketika sampai  ditempat lokasi kerja kebun kelapa sawit PT. BHD menerima pesan dari IS selaku mandor panen bahwa adik saya meninggal dunia  dan saya langsung  pulang kerumah  selanjutnya  adik saya di periksa dari petugas kesehatan Puskesmas Meliau untuk dilakukan tindakan medis, dan sudah meninggal dunia," ucapnya.

Anggota Polsek Meliau kemudian melakukan kordinasi dengan perangkat desa  dan juga mengamankan TKP serta mengamankan barang bukti 1 (satu) set alat penyentrum ikan yang terbuat dari besi ipa paralon serta kabel aliran listrik.

Kapolsek Meliau Ipda Robiyanto, SH menambahkan Bahwa diduga korban meninggal akibat menggunakan alat penyentrum ikan menggunakan aliran listrik PLN yang hingga mengakibatkan korban tersengat aliran listrik.

Penulis : Ully
Publish : Humas Polres Sanggau
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya