Polres
Sanggau -
Bhabinkamtibmas Desa Mandong Briptu Margun Riandra melaksanakan penempalan
Maklumat Kapolda Kalbar tentang larangan membakar hutan dan lahan di Desa
Mandong, Kamis (16/7).
Dalam kesempatan tersebut
Bhabinkamtibmas menjelaskan maksud dan tujuan dilakukannya sosialisasi dan
himbauan Karhutla kepada warga masyarakat, guna mengantisipasi terjadinya
kebakaran hutan dan lahan dengan menyambangi warga serta pemasangan spanduk
terkait karhutla.
Jajaran Polsek Tayan Hulu selalu
mengajak masyarakat untuk bersama-sama dalam menjaga lingkungannya dan tidak
melakukan pembakaran lahan secara liar, agar tidak menimbulkan dampak buruk
bagi lingkungan akibat kebakaran hutan dan lahan juga bagi warga masyarakat
sekitar.
Kapolsek Akp Suparjo SH, M.AP Menegaskan
dengan adanya kegiatan sosialisasi dan himbauan tentang Karhutla ini diharapkan
warga masyarakat sadar bahwa membakar hutan
maupun lahan dengan sengaja ada
hukum dan sanksi pidananya.
Penulis : Firmansyah Budin
Publish : Humas Polres Sanggau


