» » » Briptu Margun Riandra Laksanakan Penempelan Malkumat Kapolda Kalbar Tentang Karhutla

Briptu Margun Riandra Laksanakan Penempelan Malkumat Kapolda Kalbar Tentang Karhutla

Penulis By on Kamis, 16 Juli 2020 | No comments


Polres Sanggau - Bhabinkamtibmas Desa Mandong Briptu Margun Riandra melaksanakan penempalan Maklumat Kapolda Kalbar tentang larangan membakar hutan dan lahan di Desa Mandong, Kamis (16/7).

Dalam kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas menjelaskan maksud dan tujuan dilakukannya sosialisasi dan himbauan Karhutla kepada warga masyarakat, guna mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan dengan menyambangi warga serta pemasangan spanduk terkait karhutla.

Jajaran Polsek Tayan Hulu selalu mengajak masyarakat untuk bersama-sama dalam menjaga lingkungannya dan tidak melakukan pembakaran lahan secara liar, agar tidak menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan akibat kebakaran hutan dan lahan juga bagi warga masyarakat sekitar.

Kapolsek Akp Suparjo SH, M.AP Menegaskan dengan adanya kegiatan sosialisasi dan himbauan tentang Karhutla ini diharapkan warga masyarakat sadar bahwa membakar hutan  maupun lahan dengan sengaja  ada hukum dan sanksi pidananya.

Penulis  : Firmansyah Budin
Publish  : Humas Polres Sanggau
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya