Polres
Sanggau -
Bhabinkamtibmas Desa Suruh Tembawang Briptu Roi Hermanto melaksanakan
Sosialisasi Larangan Membakar Hutan dan Lahan serta membagikan brosur Maklumat
Kapolda Kalbar terkait Pembakaran Hutan dan Lahan di Dusun Suruh Tembawang Desa
Suruh Tembawang Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau, Kamis (23/7).
Sosialisasi Karhutla tersebut
dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Suruh Tembawang Briptu Roi Hermanto dengan
mendatangi warga masyarakat ,memberikan himbauan tentang pencegahan Karhutla.
Bhabinkamtibmas Mensosialisasikan
Sanksi Bagi Pelaku Pembakaran Lahan dan Hutan sesuai UU RI No. 32 Thn 2009
Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 98 : Pelaku
Pembakaran Lahan diancam Minimal 3 Tahun Penjara Maksimal 10 Tahun Penjara dan
denda minimal 3 Miliar Maksimal 10 miliar .
Briptu Roi Hermanto menghimbau kepada
masyarakat yang berada di kebun untuk Peka terhadap lingkungan dan tetap
waspada terhadap orang yang belum dikenal apabila diketahui mencurigakan dan
meresahkan masyarakat utuk dapat memberitahukan ke Polsek Entikong.
Penulis : Firmanayah Budin
Publish : Humas Polres Sanggau