» » » Dengan Menggunakan Spanduk Bhabinkamtibmas Sosialisasikan Stop Karhutla

Dengan Menggunakan Spanduk Bhabinkamtibmas Sosialisasikan Stop Karhutla

Penulis By on Jumat, 31 Juli 2020 | No comments



Polres Sanggau - Bhabinkamtibmas Desa Nekan Brigpol Jodi melaksanakan sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan di Dusun Nekan Desa Nekan  Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau, Jumat (31/7).

Stop Karhutla’ Demikian bunyi yang tertulis di beberapa spanduk yang dibuat dan dipasang di beberapa sudut di desa Nekan Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau oleh jajaran Polsek Entikong.

Kegiatan tersebut menurut Kapolsek Entikong Akp Oloan Sihombing sebagai bentuk pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kecamatan Entikong, tentang larangan membakar hutan dan lahan untuk kepentingan apapun.

“Hal ini, sesuai dengan UU RI No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan, UU RI No.32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dan UU RI No.32 tahun 2014 tentang Perkebunan,” terang Brigpol Jodi.

Sedangkan tujuan lainnya menurutnya, adalah agar terwujudnya Desa Nekan sebagai daerah yang bebas dari kabut asap dan meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui patroli cegah Karhutla.

“Salah satu yang kami sosialisasikan adalah pelarangan membakar hutan dan lahan, sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Terkait dengan sosialisasi ini pula, dirinya juga mengingatkan kepada semua personilnya, terutama kepada Bhabinkamtibmas agar selalu aktif dan promoter, di tengah pandemi Covid-19 ini. Di antaranya agar melindungi, melayani dan mengayomi masyarakat setempat serta menegakkan hukum yang terarah tanpa pandang bulu pada oknum yang membakar hutan dan lahan perkebunan.

Penulis  : Firmansyah Budin
Publish  : Humas Polres Sanggau
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya