Polres Sanggau - Bhabinkamtibmas
Desa Nekan Brigpol Jodi melaksanakan sosialisasi larangan membakar hutan dan
lahan di Dusun Nekan Desa Nekan
Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau, Jumat (31/7).
Stop
Karhutla’ Demikian bunyi yang tertulis di beberapa spanduk yang dibuat dan
dipasang di beberapa sudut di desa Nekan Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau
oleh jajaran Polsek Entikong.
Kegiatan
tersebut menurut Kapolsek Entikong Akp Oloan Sihombing sebagai bentuk
pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kecamatan Entikong, tentang
larangan membakar hutan dan lahan untuk kepentingan apapun.
“Hal
ini, sesuai dengan UU RI No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan, UU RI No.32 Tahun
2009 tentang Lingkungan Hidup dan UU RI No.32 tahun 2014 tentang Perkebunan,”
terang Brigpol Jodi.
Sedangkan
tujuan lainnya menurutnya, adalah agar terwujudnya Desa Nekan sebagai daerah
yang bebas dari kabut asap dan meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui
patroli cegah Karhutla.
“Salah
satu yang kami sosialisasikan adalah pelarangan membakar hutan dan lahan,
sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Terkait
dengan sosialisasi ini pula, dirinya juga mengingatkan kepada semua
personilnya, terutama kepada Bhabinkamtibmas agar selalu aktif dan promoter, di
tengah pandemi Covid-19 ini. Di antaranya agar melindungi, melayani dan
mengayomi masyarakat setempat serta menegakkan hukum yang terarah tanpa pandang
bulu pada oknum yang membakar hutan dan lahan perkebunan.
Penulis : Firmansyah Budin
Publish : Humas Polres Sanggau