Polres Sanggau - Pada hari Rabu tanggal 01 Juli
2020 sekira Himbauan dalam rangka
mencegah terjadinya penyebaran Virus Corona (Covid-19) di wilayah Kec. Tayan
Hulu.
Kegiatan
tersebut dilaksanakan oleh Tim Gugus Tugaas Kec. Tayan Hulu, yaitu Ipda Marianus (Waka Polsek Tayan
Hulu), Mardin
(Kasi Tapem Kec. Tayan Hulu), Medis Puskesmas Sosok, Staf Kantor Kec. Tayan Hulu, Anggota Polsek Tayan Hulu dan Anggota Sat Pol PP Kec.
Tayan Hulu.
Objek
yang didatangi / ditemui ialah Pedagang Pasar Sayur dan Pedagang Toko sembako.
Dalam
kesempatan tersebut Petugas memberikan Himbauan dan Pesan-pesan Kamtibmas
kepada Masyarakat agar dapat membantu
mencegah penyebaran Virus Corona (Covid - 19) di wilayah Kec. Tayan Hulu, dengan selalu
mematuhi Protokol Kesehatan dalam beraktifitas sehari-hari, dalam kesempatan
tersebut Forkofimcam Kec. Tayan Hulu menerapkan Lockdown untuk lokasi Pasar
Sayur Sosok dan sekitarnya, guna akan dilakukan strealisasi penyemprotan Cairan
Desinfektan selama 3 (tiga) hari, akibat dari adanya pedagang yang dinyatakan
Positif Covid-19.
Pelaksanaan
kegiatan dilakukan oleh Tim Gugus Tugas Covid-19 Kec. Tayan Hulu, Selama
pelaksanaan kegiatan berlangsung dilakukan himbauan kepada masyarat untuk terciptanya situasi kantibmas dan pencegahan
serta memutus mata rantau penularan Covid-19.
Penulis : Candra Lukito
Publish : Humas Polres Sanggau