» » » Polsek Tayan Hilir Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu

Polsek Tayan Hilir Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu

Penulis By on Jumat, 03 Juli 2020 | No comments


Polres Sanggau - Unit Reskrim Polsek Tayan Hilir berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku kepemilikan narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Tayan Hilir, Kamis, (3/7). Pelaku berinisial YN (45Jalan Trans Kalimantan Dusun Dalam Tayan Rt/Rw 009/003 Desa Pedalaman, Kecamatan Tayan Hilir,  Kab. Sanggau.

Kapolsek Tayan Hilir Iptu Sagi, SH menjelaskan, penangkapan berawal dari Kanit Reskrim Polsek Tayan Hilir Aiptu Dedi Siamtoro mendapat informasi dari Bhabinkamtibmas Bripka Wahyu Ari Wibowo bahwa dirumah pelaku YN menurut informasi sering transaksi Narkotika jenis Shabu secara sembunyi.

Menindak lanjuti informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Tayan Hilir melàporkan kepada Kapolsek Tayan Hilir selanjutnya Kapolsek Tayan Hilir memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan Penyelidikan dan Penindakan sesuai dengan tehnik Kepolisian. Kemudian Kanit Reskrim dan Anggota Unit Reskrim  berikut Kanit Bimas dan Bhabinkamtibmas Polsek Tayan Hilir melakukan Penyelidikan.

“Sekira pukul 00.10 Wib pada saat Anggota Polsek Tayan Hilir melakukan Penyelidikan  di sekitar rumah Pelaku YN di Jalan Trans Kalimantan, Dusun Dalam Tayan, Desa Pedalaman, Kecamatan Tayan Hilir, Anggota melihat ada seseorang yang akan menemui pelaku dirumahnya,” ucap Kapolsek.

Tidak mau kecolongan Kemudian Kanit Reskrim Polsek Tayan Hilir memerintahkan Anggota Unit Reskrim dan Kanit Bimas beserta Bhabinkamtibmas untuk melakukan penyergapan dan Penangkapan terhadap pelaku.


“Pelaku YN ini sempat berusaha kabur dari pintu belakang rumahnya untuk lari kehutan karena melihat Anggota Polsek Tayan Hilir. Setelah dilakukan pengejaran, YN berhasil ditemukan sedang sembunyi di pepohonan dihutan belakang rumahnya,” kata Iptu Sagi.

Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap YN di temukan 3 (tiga) paket plastik bening ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu dan diakui oleh pelaku bahwa Narkotika jenis sabu yang ditemukan di saku celananya tersebut diakui miliknya.

Selanjutnya Pelaku dibawa kerumahnya untuk dilakukan penggeledahan. Di dalam rumah pelaku YN, Anggota berhasil mengamankan 2 (dua) buah sendok yang terbuat dari pipet warna putih, 1 (satu) set alat bong yang terbuat dari bahan plastik, 1 (satu) set alat pembakar jenis shabu yang telah dimodifikasi, 1 (satu) unit Handphon merk NOKIA type 225  Dual Sim warna Putih, 1 (satu) buah timbangan Digital merk UNIWEIGH, 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) buah korek api, 1 (satu) lembar almuniumfoil, 1 (satu) bungkus plastik bening berkelip ukuran kecil merk Klip Plastik, 1 (satu) buah alat pemecah narkotika jenis sabu yang dimodif dari bekas korek api dan Uang Tunai sebanyak Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta  Rupiah).

“Saat Ini pelaku berikut Barang Bukti lainnya telah kami amankan di Polsek Tayan Hilir untuk dilakukan Penyidikan lebih Lanjut,” pungkas Kapolsek Tayan Hilir Iptu Sagi.
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya