Polres
Sanggau - Jajaran Satuan
Reserse
Narkoba Polres Sanggau berhasil mengamankan
MR (26) dirumahnya yang beralamat di Dusun Tani Jaya, Desa Pusat Damai,
Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau diduga melakukan tindak pidana Narkotika,
Jumat (3/7) sekira jam 03.10 Wib.
Kapolres Sanggau AKBP Raymond M. Masengi, S. IK, MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Suwanto, SH menyampaikan kronologis penangkapan bermula dari laporan warga tentang adanya tindak pidana Narkotika jenis sabu.
"Setelah menerima laporan, selanjutnya anggota langsung meluncur ke lokasi dan sekira jam 03.10 Wib tadi berhasil melakukan penangkapan dan dilanjutkan penggeledahan terhadap tersangka dan Petugas berhasil menemukan barang bukti,” kata Suwanto.
Adapun barang bukti yang kita amankan, Lanjut Kasat Resnarkoba, diantaranta 1 (satu) paket plastik bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 (sau) buah Kotak warna putih, 1 (satu) bundel plastik bening berklip , 1 (satu) Unit HP warna biru dan uang tunai sejumlah Rp.2.850.000,- yang di duga hasil penjualan narkotika jenis sabu.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang ditemukan diamankan dan di bawa ke Polres Sanggau guna proses penyidikan lebih lanjut,” ucap Iptu Suwanto.


