» » » Bhabinkamtibmas Desa Mandong Sambangi Kantor Desa dan Sampaikan Himbauan Larangan Karhutla

Bhabinkamtibmas Desa Mandong Sambangi Kantor Desa dan Sampaikan Himbauan Larangan Karhutla

Penulis By on Kamis, 13 Agustus 2020 | No comments


Polres Sanggau - Melindungi dan menjaga desa adalah tanggung jawab bersama warga, baik warga, instansi Perangkat Desa maupun pihak Bhabinkamtibmas dan Babinsa memiliki tanggung jawab yang sama dalam melindungi desa dari segala gangguan Kamtibmas maupun dari Kebakaran Hutan dan Lahan.

Atas Dasar tanggung jawab bersama itulah, Bhabinkamtibmas Desa Mandong Polsek Tayan Hulu Briput Margun Riandra berkunjung dan menyambangi Kantor desa Mandong untuk menyampaikan himbauan dan sosialisasi Larangan Karhutla.

Briput Margun Riandra mendatangi Instansi Kantor Desa Mandong dan bertemu dengan Sekdes untuk memberikan himbauan tentang larangan Karhutla serta sangsi Pidana Kurungan/denda bagi pelakunya.

Bhabinkamtibmas mengajak perangkat Desa Mandong agar turut berperan aktif dalam setiap penyampaian Informasi dan ikut menjaga keamanan dan ketertiban Lingkungan.

Briput Margun Riandra juga mengimbau kepada perangkat desa agar pesan dan himbauan tersebut diteruskan kepada seluruh Kepala Dusun dan Seluruh Ketua RT yang ada di Desa Mandong.

Langkah yang dilakukannya merupakan Antisipasi Karhutla agar dapat dicegah sedini mungkin dan masyarakat akan sadar hukum bahwa begitu besar dampak yang ditimbulkan dari Karhutla.

Dalam kegiatan tersebut juga melaksanakan giat koordinasi membahas tentang rencana masyarakat yang akan membuka lahan dengan cara dibakar (berladang) di wilayah Desa Mandong, Kecamatan Tayan Hulu.

“Alhamdulillah hasilnya untuk wilayah Desa Mandong, besok belum ada rencana masyarakat yang akan membakar lahan (nihil),” ucap Briptu Margun Riandra.

Penulis : Denny Ardiyanto
Publish : Humas Polres Sanggau
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya