Polres
Sanggau -
Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Bhabinkamtibmas Desa
Entikong Bripka Muh Tholkah melakukan kegiatan sambangi Warga Masyarakat desa
Entikong Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Senin (31/8).
Dalam kegiatan tersebut
Bhabinkamtibmas juga di temani Babinsa mereka bersinergi dengan mulai melakukan
berbagai upaya untuk mengantisipasi karhutla dengan membagikan selebaran
tentang Karhutla serta melakukan sosialisasi melalui Banner tentang larangan karhutla
kepada warga.
Kita melakukan himbauan terhadap
masyarakat sekitar, agar mereka paham, bahwa membakar hutan atau membuka lahan
ladang dengan cara dibakar tentunya hal ini tidak dibenarkan , dan bisa
mendapat sangsi pidana, sedini mungkin kita sampaikan hal ini, agar mereka
memahaminya,” Jelas Bripka Muh Tholkah.
Kapolsek Entikong Akp Oloan Sihombing
mengatakan, himbauan dan sosialisasi ini dimaksud agar masyarakat paham bahwa
melakukan pembakaran hutan sangat tidak di anjurkan, apalagi membuka lahan
dengan cara dibakar, hal ini sangat bertentangan dengan peraturan dan itu
merupakan pelanggaran hukum dan dapat dipidanakan, "Terang Kapolsek.
Penulis : Firmansyah Budin
Publish : Humas Polres Sanggau