» » » Polsek Toba Sosialisasikan Stop Karhutla Kepada Warga Masyarakat

Polsek Toba Sosialisasikan Stop Karhutla Kepada Warga Masyarakat

Penulis By on Senin, 31 Agustus 2020 | No comments


Polres Sanggau - Pelaksanaan Kegiatan Himbauan / Sosialisasi Kepada  Masyarakat Terkait Larangan Karhutla (Pembakaran Hutan Dan Lahan) dan sebar brosur Himbauan Maklumat Kapolda Kalbar tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Mengenai Kewajiban ,larangan dan Sanksi Pembakaran Hutan dan Lahan, Senin (31/8).

Adapun kegiatan himbauan/Sosialisasi kepada masyarakat terkait Larangan Karhutla dan sebar brosur Himbauan Maklumat Kapolda Kalbar tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Mengenai Kewajiban ,larangan dan Sanksi Pembakaran Hutan dan Lahan ,di Wilayah Desa Teraju Kecamatan Toba  dilaksanakan dengan menggunakan Banner Larangan Karhutla Kepada Masyarakat di, Jalan trans kalimantan Desa Teraju Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau.

Penyampaian brosur Himbauan Maklumat Kapolda Kalbar tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Mengenai Kewajiban ,larangan dan Sanksi Pembakaran Hutan dan Lahan.

Dengan menyampaikan Himbauan/sosialisasi larangan Karhutla dan sebar brosur Himbauan Maklumat Kapolda Kalbar tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Mengenai Kewajiban ,larangan dan Sanksi Pembakaran Hutan dan Lahan ,secara rutin diharapkan dapat mencegah masyarakat/pihak perusahaan melakukan Pembakaran Hutan Dan Lahan pada saat melakukan Pembukaan lahan pertanian di wilayah hukum Polsek Toba. Bahkan dengan harapan tidak ada lagi warga yang melakukan Pembakaran Hutan Dan Lahan

Selain itu himbauan dan sebar brosur juga bertujuan untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa dampak dari terjadinya karhutla dapat merugikan berbagai pihak dan masyarakat banyak tanpa memandang usia. Salah satunya dampak yang disebabkannya adalah bencana asap yang dapat merusak kesehatan manusia terutama anak-anak dan balita. Menyampaikan sanksi dan ancaman hukuman bagi pelaku yang sengaja membakar lahan perkebunan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Penulis  : Firmansyah Budin
Publish  : Humas Polres Sanggau
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya