Polres
Sanggau -
Bhabinkamtibmas Desa Tae Brigpol Saiful Ampry melaksanakan kegiatan himbauan
larangan terkait Karhutla terhadap warga binaan, guna menghindari kebakaran
hutan dan lahan, Jumat (14/8).
Adapun kegiatan himbauan/Sosialisasi
kepada masyarakat terkait Larangan Karhutla di Wilayah Kecamatan Batang Tarang
dilaksanakan dengan menggunakan Banner Larangan Karhutla Kepada Masyarakat di
Wilayah Kecamatan Batang Tarang, Kabupaten Sanggau.
Dengan menyampaikan
Himbauan/sosialisasi larangan Karhutla secara rutin diharapkan dapat mencegah
masyarakat/pihak perusahaan melakukan pembakaran hutan dan lahan pada saat
melakukan Pembukaan lahan pertanian di wilayah hukum Polsek Batang Tarang.
Bahkan dengan harapan tidak ada lagi warga yang melakukan pembakaran hutan dan
lahan.
Selain itu himbauan juga bertujuan
untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa dampak dari terjadinya karhutla
dapat merugikan berbagai pihak dan masyarakat banyak tanpa memandang usia.
Salah satunya dampak yang disebabkannya adalah bencana asap yang dapat merusak
kesehatan manusia terutama anak-anak dan balita. Menyampaikan sanksi dan
ancaman hukuman bagi pelaku yang sengaja membakar lahan perkebunan sesuai
dengan aturan hukum yang berlaku.
Penulis : Firmansyah Budin
Publish : Humas Polres Sanggau