Polres Sanggau - Bertempat
di Kantor Desa Kuala Rosan Kec. Meliau Kab. Sanggau. Telah Dilaksanakan
Kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) Tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun
Anggaran 2021, Rabu (27/8).
Adapun maksud dan tujuan dari Kegiatan Musyawarah
Desa (Musdes) tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran 2021 tersebut
diatas, yaitu
untuk mengetahui
Rencana Kerja Pemerintah Desa Kuala Rosan Kec. Meliau Kab. Sanggau Tahun
Anggaran 2021.
Mengetahui Usulan Pembangunan Infrastruktur dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa Kuala Rosan yang diwakili Oleh Rt, Para Tokoh
(Tomas, Toga, Todat, Towan, dan Toda) yang Bersumber dari Dana Desa (DD) Kuala
Rosan Tahun Anggaran 2021. Mengetahui Rencana Progres Kegiatan Desa Kuala
Rosan Guna Peningkatan Normalisai Pada Semua Sektor di Wilayah Desa Kuala
Rosan, Khususnya Dibidang Pertanian, Peternakan, dan Perikanan (Ketahanan
Pangan) dan mengetahui Jumlah KPM
BLT DD Gelombang II (Ke - Dua) Tahap I,
II, dan III di Desa Kuala Rosan.
Adapaun Peserta yang Melaksanakan Kegiatan Kegiatan
Musyawarah Desa (Musdes) Tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran
2021, ialah Camat Meliau Dalam hal
ini Diwakili Oleh Kasi Sosial Kec. Meliau, Staf Ekbang Kecamatan Meliau, Kapolsek Meliau, Dalam hal ini Diwakili Oleh
Bhabinkamtibmas Desa Kuala Rosan Brigpol F. Febri Tri Suhardi S.Pd., P.J. Kades Kuala Rosan Beserta Aparatur Pemdes
Kuala Rosan, Ketua Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) Kuala Rosan, Tenaga Pendamping Desa Kec. Meliau, Tenaga Pendamping Lokal Desa Kuala Rosan, RT Beserta Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh
Adat, Tokoh Pemuda, Tokoh Wanita, dan Warga Masyarakat Desa Kuala Rosan.
Dalam
kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas
Desa Pampang Dua Bripka Febri Tri
Suhardi, S.Pd. memberikan kata sambutan. Adapun Kata Sambutan yang disampaikan oleh Bhabinkamtibmas Desa Kuala
Rosan pada kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) Kuala Rosan Tentang Rencana Kerja
Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran 2021, Antara Lain, penyampaian mohon maaf dan salam hormat dari
Kapolsek Meliau Kepada Peserta Kegiatan yang tidak dapat hadir dalam kegiatan
tersebut.
Penyampaian PERGUB Nomor 103 Tahun 2020 dan PERBUP
Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Pembukaan Areal Lahan Pertanian Berbasis Kearifan
Lokal.
Bhabinkamtibmas
menyampaikan maksud dan tujuan pembentukan group WA Tim Siaga Api Kecamatan Meliau
2020, yakni bertujuan untuk media informasi untuk komunikasi dan koordinasi
antara pihak Muspika Kecamatan Meliau, Manggala Agni / Damkar Kec. Meliau, dan
Pihak Pemerintah Desa, Temanggung Adat dan Kadat di Wilayah Kec. Meliau guna Kegiatan
Penanggulangan Karhutlah di Wilayah Kecamatan Meliau.
Bripka Febri
Tri Suhardi, S.Pd. juga menghimbau
kepada Kepala Wilayah / Kadus di Wilayah Desa Kuala Rosan Kecamatan Meliau Guna
Memenuhi Kewajiban Administrasi Dalam Penanggulanan Karhutlah diwilayah Kec.
Meliau, Yaitu Mendata Para Pembuka Ladang dengan Membuat Surat Pelaporan
Pembukaan Lahan Pertanian Terbatas dan Terkendali Berbasis Kearifan Lokal. Memenuhi Kewajiban Administrasi Dalam Penanggulanan
Karhutlah diwilayah Kec. Meliau, Yaitu membuat serta mengisi Data Jadwal
Pembukaan Ladang. Mengaja untuk proaktif dalam pengusulan pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan
masyarakat pada kegiatan Musdes RKP Tahun Anggaran 2021.
Penulis : Candra Lukito
Publish : Humas Polres
Sanggau