Polres Sanggau - Pengamanan Sidang Putusan Perkara Perdata (Kasus Sengketa
Pertanahan di Kec.Entikong)tingkat I di Pengadilan Negeri Sanggau antara pihak
Penggugat CU KIUN SIONG (PT.Patoka Sarana) Lawan Tergugat Kornelius Kiyan Dkk.
Bertempat di Pengadilan
Negeri Sanggau, Jl. Jenderal Sudirman Kel. Beringin Kec. Kapuas Kab. Sanggau
telah dilaksanakan pengamanan Sidang Putusan Perkara Perdata.
Sekira jam 08.30 Wib telah
dilaksanakan Apel kesiapan pengamanan dilanjutkan dengan plotting pengamanan di
kantor Pengadilan Negeri Sanggau yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Sanggau Akp
Novrial Alberti Kombo, S.IK., M.AP yang dihadiri oleh Perwira dan anggota Polres
Sanggau serta Kapolsek dan Anggota Polsek Kapuas (Melibatkan 32 Personil).
Telah tiba di Pengadilan
Negeri Sanggau rombongan dari Kec.Entikong (Pihak Tergugat) Sdr. Kornelius
Kiyan Dkk beserta tim Kuasa Hukum dan massa sebanyak 30 orang sekira jam 10.45 Wib.
Tim Kuasa Hukum Pihak
Penggugat beserta rombongan sebanyak 10 orang, Sekira jam 12.30 Wib telah tiba
di Pengadilan Negeri Sanggau.
Dalam kegiatan tersebut, Pihak
Tergugat dan Pihak Penggugat tetap memperhatikan dan melaksanakan prorokol
kesehatan terkait Covid-19 memasuki ruangan sidang.
Kegiatan sidang dipimpin
oleh Hakim Ketua Bpk. Eliyas Eko Setyo, SH, MH, Hakim Anggota I Yuristi
Laprimoni, S.H, Hakim Anggota II Muhammad Nur Hafizh, SH. Kegiatan sidang
dihadiri oleh Pihak Penggugat yang diwakili oleh Sdr. Irenius Kadem selaku
Kuasa Hukum Penggugat serta Pihak Tergugat Sdr Kornelius Kiyan Dkk yang
diwakili oleh Adv. Suryadi,SH beserta tim kuasa hukum lainnya.
Hasil putusan dalam
pelaksanaan persidangan yaitu menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menghukum
Penggugat untuk membayar biaya perkara persidangan sebesar Rp 12.095.000,-.
Adapun penjelasan tambahan
yang disampaikan oleh Hakim Ketua yaitu terkait mekanisme upaya hukum lainnya /
Banding ke Pengadilan Tinggi Negeri di Pontianak apabila ada pihak yang merasa
tidak puas dan tidak menerima hasil pembacaan putusan pada hari ini.
Sekira jam 14.40 Wib sidang
selesai dilaksanakan dan seluruh Perwakilan dari kedua belah pihak membubarkan
diri dari Kantor Pengadilan Negeri Sanggau.
Penulis : Candra Lukito
Publish : Humas Polres
Sanggau