» » » Pengamanan Sidang Putusan Perkara Perdata Kasus Sengketa Pertanahan di Pengadilan Negeri Sanggau

Pengamanan Sidang Putusan Perkara Perdata Kasus Sengketa Pertanahan di Pengadilan Negeri Sanggau

Penulis By on Selasa, 04 Agustus 2020 | No comments



Polres Sanggau - Pengamanan Sidang Putusan Perkara Perdata (Kasus Sengketa Pertanahan di Kec.Entikong)tingkat I di Pengadilan Negeri Sanggau antara pihak Penggugat CU KIUN SIONG (PT.Patoka Sarana) Lawan Tergugat Kornelius Kiyan Dkk.

Bertempat di Pengadilan Negeri Sanggau, Jl. Jenderal Sudirman Kel. Beringin Kec. Kapuas Kab. Sanggau telah dilaksanakan pengamanan Sidang Putusan Perkara Perdata.

Sekira jam 08.30 Wib telah dilaksanakan Apel kesiapan pengamanan dilanjutkan dengan plotting pengamanan di kantor Pengadilan Negeri Sanggau yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Sanggau Akp Novrial Alberti Kombo, S.IK., M.AP yang dihadiri oleh Perwira dan anggota Polres Sanggau serta Kapolsek dan Anggota Polsek Kapuas (Melibatkan 32 Personil).



Telah tiba di Pengadilan Negeri Sanggau rombongan dari Kec.Entikong (Pihak Tergugat) Sdr. Kornelius Kiyan Dkk beserta tim Kuasa Hukum dan massa sebanyak 30 orang sekira jam 10.45 Wib.

Tim Kuasa Hukum Pihak Penggugat beserta rombongan sebanyak 10 orang, Sekira jam 12.30 Wib telah tiba di Pengadilan Negeri Sanggau.

Dalam kegiatan tersebut, Pihak Tergugat dan Pihak Penggugat tetap memperhatikan dan melaksanakan prorokol kesehatan terkait Covid-19 memasuki ruangan sidang.

Kegiatan sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Bpk. Eliyas Eko Setyo, SH, MH, Hakim Anggota I Yuristi Laprimoni, S.H, Hakim Anggota II Muhammad Nur Hafizh, SH. Kegiatan sidang dihadiri oleh Pihak Penggugat yang diwakili oleh Sdr. Irenius Kadem selaku Kuasa Hukum Penggugat serta Pihak Tergugat Sdr Kornelius Kiyan Dkk yang diwakili oleh Adv. Suryadi,SH beserta tim kuasa hukum lainnya.

Hasil putusan dalam pelaksanaan persidangan yaitu menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara persidangan sebesar Rp 12.095.000,-.

Adapun penjelasan tambahan yang disampaikan oleh Hakim Ketua yaitu terkait mekanisme upaya hukum lainnya / Banding ke Pengadilan Tinggi Negeri di Pontianak apabila ada pihak yang merasa tidak puas dan tidak menerima hasil pembacaan putusan pada hari ini.

Sekira jam 14.40 Wib sidang selesai dilaksanakan dan seluruh Perwakilan dari kedua belah pihak membubarkan diri dari Kantor Pengadilan Negeri Sanggau.

Penulis : Candra Lukito
Publish : Humas Polres Sanggau


Baca Juga Artikel Terkait Lainnya